November 14, 2022

Terapi Urine Dalam Perspektif Islam



  1. Mengenal Terapi Urine
Terapi urine sudah ada sejak zaman purba. Jutaan orang terperanjat ketika mengetahui sejumlah penelitian diterbitkan, dan semua menyetujui kehebatan terapi urine. Sejumlah pembuktian menegaskan bahwa terapi urine memiliki kemujaraban yang ajaib. Mantan Perdana Menteri India Morarji Desai dan Mahatma Gandhi adalah penganut terapi urine.

  1. Pengobatan Terapi Urine
    • Kandungan Urine
Dr. dr Iwan T Budiarso menjelaskan 95% kandungan urine terdiri dari air. Sementara 2,5% urea dan 2,5% lainya mengandung mineral vitamin, asam amino, anti bodi, antigen, garam, hormone dan enzim.  Zat-zat ini sangat dibutuhkan oleh manusia. Urine “hanya” merupakan kelebihan air dan darah yang mengandung zat-zat makanan dan hasil metabolisme tubuh. Sementara bahan-bahan yang meracuni tubuh, disaring dan dikeluarkan melalui usus, hati, jukit dan pernapasan. Karena itu kandungannya steril.[1]
·         Zat-zat di dalam Urine dan Manfaatnya
a.       Aglutinin dan Presipitin (Memiliki efek menetralkan polio dan virus).
b.      Antineoplaston (Mencegah secara selektif pertumbuhan sel-sel kanker tanpa membahayakan sel-sel yang sehat).
c.       3 Metil Glyoxal (Menghancurkan sel-sel kanker).
d.      Protein globulin (Mengandung antibodi terhadap penyebab alergi).
e.       Retin (Unsur anti kanker yang disarikan dari air seni).
f.       Peptida Air Seni (Mampu mendeteksi Tuberkolosis sejak dini).
·         Cara Pengobatan
Ternyata air yang kita anggap menjijikan, berbau pesing, dan kotor ini malah membuat tubuh sehat dan segar bugar. Betapa tidak! Air kencing ini menyembuhkan hamper berbagai penyakit seperti, ginjal, kanker, diabetes, jantung, psosiasis, eksim, sampai penyakit terganas saat ini, AIDS. Tak hanya itu, ia juga efektif untuk menyembuhkan impotensi. Bahkan, bisa dipakai untuk lulur wajah dan mempercantik kulit. Bagi penyakit yang tidak terlalu parah, cukup minum 300-600 cc (3 gelas) per hari. Jika parah, missal penyakit kanker, jantung dan AIDS, minimal 5 gelas (1000 cc) per hari. Atau kalau anda menginginkan kesegaran tubuh dan kecantikan kulit cukup dengan 1-2 gelas per hari. Cuma, caranya yang harus diminum  urinnya sendiri. Bukan air kencing milik orang lain. Ambil alliran kencing bagian tengah, sementara yang awal dan yang akhir dibuang. Untuk mempertahankan kecantikan kullit dan rambut, celupkan waslap kedalam urine yang telah dipanaskan. Kemudian gosokkan dengan lembut pada kulit wajah, sekujur tubuh dan kulit kepala. Pijat sekitar satu jam. Setelah itu, masukkan sisaa urine tadi kedalam 10 liter air hangat. Gunakan untuk mandi.
Tawaran pengobatan diatas begitu menggiurkan. Terutama bagi masyarakat kelas menengah kebawah, yang tak punya biaya untuk pergi ke dokter. Bayangkan untuk membeli obat-obatan saja harus mengeruk saku dalam-dalam. Tidak cukup disitu, biaya periksa juga ikut menggila. Dari pada bingung mencari pinjaman uang kesana kemari, kenapa mesti repot-repot? Cukup sediakan baskom tempat menampung air kencing. Langsung minum. Insya Allah, lambat laun penyakit anda akan langsung sembuh. Gampang kan?

  1. Hukum Terapi Urine
Sejak awal Allah telah mewanti-wanti kita, untuk memelihara nikmat yang dia anugerahkan. Karena salah satu bentuk syukur kepadanya adalah memelihara segala pemberian dan menggunakan sesuai dengan fungsinya, termasuk kesehatan jasmani dan rohani. Oleh karena itu, umat manusia disuruh untuk mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi. Bukan yang kotor dan membawa penyakit. Dalam Al Qur’an disebutkan:
tûïÏ%©!$# šcqãèÎ7­Ftƒ tAqߧ9$# ¢ÓÉ<¨Z9$# ¥_ÍhGW{$# Ï%©!$# ¼çmtRrßÅgs $¹/qçGõ3tB öNèdyYÏã Îû Ïp1uöq­G9$# È@‹ÅgUM}$#ur NèdããBù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ öNßg8pk÷]tƒur Ç`tã ̍x6YßJø9$# @Ïtäur ÞOßgs9 ÏM»t6Íh©Ü9$# ãPÌhptäur ÞOÎgøŠn=tæ y]Í´¯»t6yø9$# ßìŸÒtƒur öNßg÷Ztã öNèduŽñÀÎ) Ÿn=øñF{$#ur ÓÉL©9$# ôMtR%x. óOÎgøŠn=tæ 4 šúïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä ¾ÏmÎ/ çnrâ¨tãur çnrã|ÁtRur (#qãèt7¨?$#ur uqZ9$# üÏ%©!$# tAÌRé& ÿ¼çmyètB   y7Í´¯»s9'ré& ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÎÐÈ
157.  (yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[2]. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.

Lalu apa sebetulnya kriteria baik dan jelek? Ada beberapa penafsiran  tentang kata-kata thayyibat dan khabaits. Golongan pertama berpendapat bahwa yang bisa menentukan tabiat baik dan jelek adalah tabiat manusia. Apa yang dianggap baik dan pas oleh naluri insani, itulah yang baik. Kalau perasaan menganggap itu jelek, jorok, dan kotor maka jangan diambil, karena semua itu jelek. Pendapat kedua mengatakan bahwa baik dan buruk itu ditentukan oleh Syar’i, karena dialah yang lebih tahu. Dialah yang punya hak untuk menentukan halal dan haram. Bukan akal dan tabiat manusia. Seperti haramnya riba. Lain halnya dengan dengan kelompok ketiga, yang mencoba untuk bersikap moderat. Mereka menyakini syara dan akal sama-sama berperan dalam menentukan baik dan buruk. Yang menjadi standar adalah pengakuan dari syara dan sesuai dengan tabiat manusia. Apa yang dibilang baik oleh syara mesti akan didukung penuh oleh akal sehat bahwa itu betut-betul baik. Demikian pula sebaliknya.
Dari ketiga pendapat diatas, pendapat terakhir yang paling klop. Sebab, tidak semua kehendak perasaan sesuai dengan keinginan syara. Pun perasaan berfungsi untuk mengetahui apa sebetulnya diingini syara. Dan syara telah memberi label makanan atau minuman yang baik. Yaitu yang bermanfaat. Seperti, tahmun tahriya (ikan laut yang segar) dan madu. Sementara yang jelek adalah rijsun (setiap sesuatu yang kotor). Allah berfirman:
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜtƒ HwÎ) br& šcqä3tƒ ºptGøŠtB ÷rr& $YByŠ %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9ƒÍ\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã ¨bÎ*sù š­/u Öqàÿxî ÒO‹Ïm§ ÇÊÍÎÈ
145.  Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang".

Berangkat dari pemikiran inilah, Az Zuhri mengatakan bahwa haram minum kencing manusia, karena termasuk rijsun (kotor dan najis).
Bagaimana kalau air seni itu digunakan untuk obat? Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak boleh mengkonsumsi barang najis. Meski tidak ada obat lain selain barang najis itu. Berdasarkan hadits nabi:

ﺇﻥﺍﷲﻟﻢﻳﺠﻌﻞﺷﻔﺎﺀﮐﻢﻓﯿﻤﺎﺣﺮﻡﻋﻠﯿﮑﻢ
Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan obat (buat) kamu sekalian barang-barang yang diharamkan (termasuk najis) bagi kalian.

Namun begitu, jumhurul ulama berpendapat bahwa hadits ini berbicara masih ada obat lain yang suci. Tapi, ketika hanya urine yang ada dan bisa menyembuhkan, ,maka boleh-bahkan wajib-menenggaknya. Sebab setiap penyakit pasti ada obatnya, kecuali tua. Oleh karena itu, bagi penderita kanker ganas kanker dan AIDS-yang sampai detik ini belum ditemukan obatnnya-wajib meminum air seni demi kelangsunngan hidupnya. Terutama ketika lagi bokek (kantong saku kosong mlompong), sulit mencari dana untuk berodat. Hal ini diperkuat dengan firman Allah:
$tBur öNä3s9 žwr& (#qè=à2ù's? $£JÏB tÏ.èŒ ÞOó$# «!$# Ïmøn=tã ôs%ur Ÿ@¢Ásù Nä3s9 $¨B tP§ym öNä3øn=tæ žwÎ) $tB óOè?ö̍äÜôÊ$# Ïmøs9Î) 3 ¨bÎ)ur #ZŽÏWx. tbq=ÅÒã©9 OÎgͬ!#uq÷dr'Î/ ÎŽötóÎ/ AOù=Ïæ 3 ¨bÎ) š­/u uqèd ÞOn=÷ær& tûïÏtG÷èßJø9$$Î/ ÇÊÊÒÈ
119.  Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Sesungguhnya Allah Telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan Sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.

Pada kenyataannya, urine tidak hanya  diminum untuk menyembuhkan penyakit dalam. Tapi juga bisa digunakan untuk mempercantik kulit dan mempercegah rambut rontok. Bahkan sebagian besar kosmetik kecantikan, bahan bakunya dari ekstrak urine. Lalu, bagaiman hukum menggunakannya?
Dalam kitab fikih, menyentuh barang najis termasuk air kencing, hukumnya haram. Berdasarkan sabda nabi:

ﺗﻨﺰﮪﻮﺍﻣﻦﺍﻠﺒﻮﻝﻓﺈﻥﻋﺎﻤﺔﻋﺬﺍﺏﺍﻟﻘﺒﺮﻣﻨﻪ
Bersihkanlah (tubuh) kalian dari kencing. Karena siksaan kubur pada umumnya gara-gara air seni itu.

Hadits ini mengajarkan kita agar selalu menjaga kebersihan. Maka, jika tubuh kita belepotan najis, harus secepatnya dibersihkan. Dalam teori ushul fiqh, larangan menyentuh barang najis termasuk tahsiniyyat. Yaitu hal-hal yang tujuanya untuk memperindah diri agar tidak mengurangi prestise (harga diri). Sementara, lulur untuk mempercantik wajah juga tahsiniyyat. Maka lulur tidak bias mengalahkan keharaman menyentuh najis. Kecuali kalau lulur itu untuk obat. Misalnya, untuk mencegah jerawat yang akut dan mencegah rambut rontok. Maka bukan lagi tahsiniyyat, tetapi sudah masuk kategori hajiyyat. Karena untuk menghilangkan haraj (kesulitan diri). Ketika keduanya (tahsiniyyat dan hajiyyat). Dihadapkan, tentunya hajiyyat yang dimenangkan.[3]

KESIMPULAN

Kalau kita mengikuti alur diatas. Maka dapat disimpulkan bahwa, seandainya tidak ada obat lain selain urine atau sudah mencoba berbagai obat tetapi hasilnya tetap nihil, maka urine boleh digunakan sebagai obat. Begitu juga saat lulur untuk wajah dan tubuh senyampang bertujuan mengobati penyakit, maka boleh-boleh saja. Akan tetapi, jika hanya untuk mempercantik diri dan memperhalus kulit maka jelas tidak boleh. Karena masih banyak bahan suci yang lain. Oleh sebab itu, terapi urine boleh dilakukan bahkan wajib sebatas untuk pengobatan. Kalau untuk yang lain jelas no way…
                                DAFTAR PUSTAKA

Kerajaan Saudi, 2005, Al Qur`an dan  Terjemah. Medinah : Mujamma` al-Malik Fadhl Thiba`at Al Mushhaf.

Yazid M., Abu, 2005, Fiqh Realitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.


[1]               Dr. H. Abu Yazid M., Fiqh Realitas, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005),  hlm.196
[2]     Maksudnya: dalam syari'at yang dibawa oleh Muhammad itu tidak ada lagi beban-beban yang berat yang dipikulkan kepada Bani Israil. Umpamanya: mensyari'atkan membunuh diri untuk sahnya taubat, mewajibkan kisas pada pembunuhan baik yang disengaja atau tidak tanpa membolehkan membayar diat, memotong anggota badan yang melakukan kesalahan, membuang atau menggunting kain yang kena najis.
[3]               Dr. H. Abu Yazid M., Fiqh Realitas, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005). hlm. 202

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon