Showing posts with label Hadits Tarbawi II. Show all posts
Showing posts with label Hadits Tarbawi II. Show all posts

November 15, 2022

Pendidikan Anti Korupsi





PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
(HAL-HAL YANG DAPAT MENCEGAH TINDAKAN KORUPSI)

A.  Iman Kepada Hari Akhir
1.    Sanad Hadits

حَدَ ثَنَا حَمِيْدُ بْنِ مَسْعَدَ ةَ, حَدَ ثَنَا حُصَيْنُ بْنُ نُمَيْرٍ اَبُوْ مُحْصَنٍ, اَحْبَرَنَاحُسَيْنُ بْنُ قَيْسٍ الرَّ حَبِيْ اَحْبَرَنَا عَطَءُ بْنُ  اَبِيْ رَبَا حٍ عَنِ بْنِ عُمَرَ عَنِ بْنِ مَسْعُو دٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ[1]

2.    Matan Hadits

لاَ تَزُوْلُ قَدَ مَا ابْنِ ادَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَى يُسْأَلُ  عَنْ خَمْسٍ : عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا اَفْنَاهُ, وَ عَنْ شَاَبِهِ فِيْمَا اَبْلآَ هُ وَعَنْ مَالَهُ مِنْ اَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا اَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَاعَلِمَ

3.    Perawi
رَوَاهُ التِّرْمِيْدِيْ
4.    Terjemah

“Humaid bin Mas’adah menceritakan kepada kami, Hushain bin Numair Abu Mukhshan mnceritakan kepada kami, Husain bin Qars Ar-Rahabi memberitahukan kepada kami, Atha’ bin Abu Rabah memberitahukan kepada kami dari Ibnu Umar dari Ibnu Mas’ud dari Nabi saw bersabda : “ Kedua telapak kaki manusia tidak  pindah dari sisi Allah sehingga ditanya tentang 5 perkara, yaitu tentang umurnya dalam apa saja ia habiskan, tentang masa mudanya dalam apa saja ia sibukan, tentang hartanya dari mana ia memperolehnya dan dalam hal apa saja ia belanjakan dan tentang apa saja yang ia lakukan dengan pengetahuannya “.[2]

5.    Uraian Lafadz
تَزُوْلُ     = Pindah / tergelincir                                سَبَابِهِ= Masa mudanya
يُسْأَلَ     = Bertanya                                           مَالَهُ= Hartanya
اَفْنَاهُ       = Dihabiskan

6.    Penjelasan
Hari kiamat yaitu saat kehancuran dan binasanya  alam semesta ini sebagai permulaan alam akherat yang telah dijanjikan dan pasti akan dilaksanakan, artinya sesudah alam yang kita tempuh ini ada lagi yang kedua yaitu alam pembebasan. dialam itulah Allah memberikan pembalasan amal perbuatan manusia, baik dengan baik dan jahat dibalas dengan siksa yang setimpal menurut amal perbuatannya masing-masing.
Jelas kita wajib beriman, bahwa kita ini akan dibangktkan dari kubur (di hidupkan kembali) kemudian di hisab dihitung  segala amal  kita dan dibalasnya setimpal menurut amal perbuatanya. orang masuk surga yaitu tempat berdiam orang-orang yang beramal kebajikan akan tetap disana, sebaliknya orang-orang yang dimasukan ke neraka akan kekal didalamnya.
Keimanan terhadap hari akhir itu akan mendorong seseorang kepada hal-hal  :
-     Pandangan hidup lebih optimis
-     Bertindak dengan penuh pertimbangan
-     Akan mendapat keuntungan ganda yaitu dunia dan akherat
-     Merasa lebih ikhlas  menjalani hidup

7.    Nilai Tarbawi
-     Seseorang yang beriman kepada hari akhir pasti tidak akan melakukan perbuatan keji.
-     Orang yang tidak beriman kepada hari akhir, kehidupannya akan mementingkan nikmat duniawi saja
-     Akan mendapat keuntungan ganda bagi orang yang beriman kepada hari akhir
-     Dalam menjalani hidup akan lebih ikhlas dan optimis[3]

8.    Hadits Pendukung

عن ابي مر يم الا زذي ر ضى الله عنه انه قال لمعا ويه رضىالله عنه رسولاللش ص.م يقول :  من ولا ه الله شي من امور المسلمين فحتجن دون جا جهمو خلهم معا وية رحا د على حو اخي الناس

Artinya ‘ dari Abu  Maryam al-Azdiy ra. ia berkata kepada Muawiyyah RA, saya mendengar Rasulullah saw bersabda : Siapa saja yang diberi kekuasaan oleh Allah untuk mengurusi umat islam , sedang ia tidak memperhatikan kedudukan kemiskinan mereka, maka Allah tidak akan memperhatikan kepentingan, kedudukan, kemiskinan pada hari akhir, kemudian Muawiyyah mengangkat seorang untuk mengurusi kepentingan manusia (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)








PENUTUP

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa suatu tindakan korupsi akan merajalela daklam suatu kegiatamn seseorang baik diorganisasi, perkantoran, dagang, dan sebagainya. Orang yang korupsi hanya mementingkan dirinya sendiri. hal itu menimbulkan kuarang kesadarannya, kesadaran akibat dan bahayanya. maka dalam suatu tindakan ini perlu dicegah dengan berbagai hal diantaranya yaitu dengan beriman kepada hari akhir.

Daftar Pustaka

Isa, Muhammad Bin Surah at=-Tirmidzi. 1992. Terjemah Suan at-Tirmidzi Juz IV. Semarang : CV. Asy-syifa.
Rifa’i dkk. Aqidah Ahlak.1995. Semarang : CV. Wiradesa.
Syekh Sholih bin Abdul Aziz. 2000.  Riyadh Dar al Salam. al Kutub al Sittah  Penerbit : Erta


[1] Syekh Sholih bin Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim, Riyadh dar Al Salam. al Kutub al Sittah (Penerbit : Erta , 2000). hal 1894
[2] . Isa bin Surah at Tirmidzi, Terjemah Sunan at-Tirmidzi Juz IV. (Semarang : CV. Asy-Syifa, 1992) .,hal . 61-62
[3] .M. Rifa’i dkk. Aqidah Ahlak (Semarang : CV. Wiradesa, 1995). hal

Penghijauan dan Pemerataan Air


A.    Penghijauan

عَنْ جَبِرِبْنِ عَبدِللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَلَ : كَانَتْ لرَّ جال منا فضول ارضين فقلوا نوجرها با لثلث والربع والنصف فقال رسول لله صل لله عليه وسلم : من كانت له ارض فليزر عها او ليمتحها اخاه فل" فان ابى فليمسك أضه (رواه البخا ري ومسلم)
Artinya :
“Dari jabar bin abdullah berkata : ada seorang laki-laki dari kami yang memanfaatkan tanah maka mereka berkata kami yang diupai dari olah tanah tersebut, 1/3, 1/4 dan 1/2 maka Rosululllah saw bersabda : siapa mempunyai tanah kemudian mengolahnya, atau mempekerjakan saudaranya yang lemah. 


Penjelasan :
Mengenai hadits diatas bahwa Rosulullah SAW telah menerangkan bahwa memanfaatkan tanah agar tidak gersang adalah suatu tindakan pendidikan lingkungan agar menjadi lingkungan yang hijau, alami, dan asri, atau memanfaatkan tanah saudaranya dengan kesepakatan bersama baik dari pemilik tanah maupun pengelola tanah agar mendapatkan keuntungan masing-masing, atau pemilik tanah mempekerjakan saudaranya yang kurang mampu (lemah) untuk mengolah lahan tanahnya atau ladangnya sehingga ia mendapatkan keuntungan dari pekerjaannya sesuai dari kesepakatan awal misal 1/3, 1/4, 1/2. dan seterusnya.
Hadits pendukung :    
عن رجل من المها جرين من اصحاب النّبي صلى لله عليه وسلّم قل غزوت مع النّبي صلى لله عليه وسلّم ثلاثًا اسمعه يقول المسلمونشركا ءُ فى ثلاث فى الكَلُ والماء والنّاو ( رواه ابو دود)      

Artinya :
Orang- orang muslim mempunyai hak sama terhadap rumput air dan api (H.R. Abu Dawud).

Nilai tarbawi :
  1. Seorang peserta didik hendaknya harus mempunyai sifat cinta lingkungan
  2. Seorang peserta didik harus peka terhadap linglungan alam sekitarnya
  3. seorang peserta didik harus mempunyai rasa persaudaran saling bantu terhadap saudarnya yang kurang mampu (lemah).

B.     Pemerataan Air

عن أبي هريرة رضى الله صلى الله عليه وسلم قال : لا يمنع فضل الماء ليمنع به الكلا (رواه ا البخاري ومسلم)

Artinya :
“Dari Abu Hurairah RA. Bahwa Rasulullah saw bersaba :” tidak ditahan air yang melebihi kebutuhan , lalu dengan sebab itu ditahan rerumputan.

Penjelasan :
Dari uraian haidts ini Rasulullah saw, melarang umatnya agar dalam pengairan sawah atau kebun supaya tidak melebihi batas penampungan air ladangnya atau sengaja di tampung dengan ditahan rerumputan agar tidak mengalir ke ladang atau sawah saudaranya ini sangat dilarang oleh Rasulullah saw, karna merugikan orang lain yang juga membutuhkan.
Hadits pendukung
و قا ل عثمان: قال النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم: من يشتري بئررومةفينون دلوه فيها كدلاءالمسلمين فاشتراها عثمان رضي الله عنه.
Ustman berkata, “Nabi Saw bersabda, ‘Barang siapa membeli sumur Ruumah lalu menjadikan timbanya (bagiannya) pada sumur itu sama seperti timba (bagian) kaum muslimin’.”Maka, Utsman bin Affan RA membelinya.

Penjelasan Hadits:
(Bab orang yang berpendapat bolehnya meyedekahkan air, menghibahkan dan mewasiatkannya, baik telah dibagi maupun belum). Demikian yang disebutkan oleh Abu Dzar, sementara dalam riwayat An-Nasafi disebutkan, “Barang siapa berpendapat...” dan seterusnya. Dia menjadikan bagian bab sebelumnya. Sedangkan pada riwayat selain keduanya disebutkan “Bab tentang minuman dan orang yang berpedapat...”. Judul bab ini dimaksudkan sebagai bantahan bagi yang mengatakan bahwa air itu tidak dapat dimiliki.
Nilai tarbawi
  1. Seorang peserta didik haruslah berbagi dengan saudaranya
  2. Seorang peserta didik tidaklah mementingkan diri sendiri
  3. Seorang peserta didik tidaklah berlebihan-lebihan.

PENUTUP

Kita sebagai umat islam maka sepatutnya dalam berinteraksi dengan Allah, manusia atau alam haruslah seimbang demi kelangsungan hidup di dunia agar tercipta lingkungan kehidupan yang harmonis damai, tentram, sejuk, asri dan terhindar dari polusi-polusi. Sehingga terjadi korelasi yang baik antar sesama dan juga terhindar dari kemurkaan alam akibat ulah manusia yang tidak menjaga lingkungan sekitar pada waktu-waktu ini. Marilah di samping kita beribadah

DAFTAR PUSTAKA
Az-Zabidi, Imam. 2000. Ringkasan Shahih Al Bukhari. Bandung : Mizan
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. 2005. Fathul Baari. Jakarta: Pustaka Azzam

AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR





A.    Kritik Sosial amar ma’ruf nahi mungkar

حَدَ ثَنَا أَبُوْ بَكرِيْنِ أبِيْ شَيْبَةُ: حَدَّ ثَنَاوَكِيْعُ عَنْ سُفْيَا نَ: ح: وَحَدَّ ثَنَا مُحَمَّدٌ بْنُِ الْمُتَنَّى : حَدَّ ثَنَا مُحَمَّدُّ بْنُ جَعْفَرِ : حَدَّ ثَنَا شُعْبَهُ كِلاَهُمَا عَنْ قَيْ قيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ , عَنْ طَارِقِ بْنِ  شِهَابٍ , وَهَذَا حَدَّ ثت أَبِيْ بَكْرٍ قَا لَ : اَوَّلُ مَنْ بَدَ أَ بِالْحُطْبَةِ يَو مَ الْعِيْدِ قَبْلَ الصَّلاَةُ قَبْلَ الحُطْبَةِ ؟ .فَقَلَ : قَدْ تُرْكَ مَا هُنَالِكَ فَقَلَ اَبُوْ سَعِيْدٍ : أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَا عَلَيْهِ , سَمِعْتُ رَسُوْ لُ للهْ صَلَّ للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْ لُ " مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُفَيَّرْهُ بِيَدِهِ افَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَا نِهِ, فَاِلَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ, وَ ذَ لِكَ أَضْعَفُ اْلاءِيْمَانٍ ,,
Kosa kata :
مُنْكَرً    : Mungkar
فَلْيُفَيِّرْ       : Tangan
فَبِلِسَانِهِ  : Ucapan
فَبِقَلْبِهِ   : Hati
الاِيْمَانِ   : Iman

 “Telah berkata kepadaku abu bakar abi syaibah : telah berkata kepadaku waki dari sufyan : ikha; dan berkata kepadaku Muhammad bin al mutsana ; telahberkata kepadaku muhammad bin ja’far : telah berkata kepadaku kepadaku syu’bah  keduanya dari kois bin muslim, dari toriq bin syihab, dan ini adalah ucapan dari abu bakar berkata : seorang pertama kali berkhutbah sebelum sholat id, marwan, maka seorang laki-laki berdiri telah telah berkata kepadanya : sholat sebelum khutbah ?. kemudian abu bakar menjawab sungguh telah ditinggalkan yang seperti itu. maka abu said berkata : adapun hal ini telah ditetapkan atas sholat id, saya mendengar Rasulullah saw bersabda : barang siapa yang melihat kemungkaran hendaklah ia mengubah dengan tanganya, jika tidak mampu, hendaklah dengan ucapannya, jika tidak mampu juga, denga hatinya, namun hal itu adalah selemah-selemahnya iman.[1]
B.     Penjelasan
Tidak benar bila hadits ini dijadikan alasan oleh sebagian ulama bahwa perintah berbuat baik itu dibebankan kepada umara (penguasa pemerintah). sedangkan perintah berbuat makruf dengan ucapan dibebankan kepada ulama, dan perintah berbuat makruf dengan hati ditugaskan kepada kaum awam.
Kata man (siapa) dalam hadits diatas mengandung arti umum, meliputi siapa saja yang mampu mengubah kemungkaran dengan tangan, ucapan atau dengan hati, baik mencegah itu dari kelompok pemerintah, ulama, ataupun masyarakat awam bila memang mereka mengerti betul tentang bahaya yang ditimbulkan oleh merajalelanya perbuatan mungkar. Hadits tersebut ditunjukan kepada semua orang (mengotak-ngotakan tingkat yang ada didalam masyarakat).
kata umati yang termaktub dalam firman Allah swt.

`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# .( سُوْ رَاةْ : اَلْعِمْرَانْ : ۱۰٤)

Artinya :
“Dan hendaklah diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada ma’ruf, dan mencegah yang mungkar. merekalah orang-orang yang beruntung ,”(Ali Imron : 104)
Memmpunyai arti umum, meliputi semua umat dengan berbagai tingkatan stratifikasinya, baik itu pemerintah, ulama, ataupun masyarakat. jika tidak demikian, apakah umat akan mampu mengawasi musuh yang selalu berusaha dan bersekongkol untuk membunuh agama dan moral umat, merusak akidah dan rumah-rumah suci, menyebarkan kezaliman dan kerusakan di uka bumi, dan hendaklah mematikan cahaya Allah swt. Dengan mulut-mulut mereka? mana mungkin umat dapat menyatakan sikap bila tidak bahu membahu menumpas kemungkaran. Berdiri dalam satu barisan menghadapi orang-orang zalim.[2]
Hendaklah kaum pendidik menanamkan benih keberanian pada jiwa anak untuk berkata dan bertindak sehingga anak sejak dini dapat melaksanakan kontrol pendapat umum, amar ma’ruf nahi mungkar, dan kritik sosial yang membangun dan kebijaksanaan kepada setiap orang.[3]

C.    Bertahap dalam menentang kemungkaran
Didalam memberantas kemungkaran, hendaknya seseorang melangkah secara bertahap. Dimulai dengan mengenal kemungkran tanpa melakukan kegiatan mata-mata , kemudian memberikan pengertian kepada orang yang melakukan kemungkaran bahwa perbuatan itu termasuk mungkar, selanjutnya mencegah dengan memberikan pelajaran, petunjuk, nasehat dan meluruskan kepada Allah swt. Jika nasehat dan petunjuk tidak bermanfaat baginya, maka dapat dilakukan dengan perkataan yang keras, setelah itu ancaman dan intimidasi.
Kemudian, mengadakan perubahan dengan tangan, seperti dengan menghancurkan tempat-tempat hiburan (maksiat), membakar kedai-kedai menuman dan mencegah permusuhan. Lalu mengadakan perubahan dengan jamaah dan lainnya tanpa senjata. Ini boleh dilakukan jika dalam keadaan terpaksa serta terpenuhi kebutuhan.
Disamping itu, disyaratkan agar perubahan itu tidak menimbulkan fitnah di kalangan umat. Selanjutnya, mengubah kemungkaran dengan jamaah dengan menggunakan senjata. Disinilah, individu-individu tidak diperkenankan memisahkan diri. Sebab hal itu akan menyebabkan bertambahnya fitnah, menambah kerusakan dan runtuhnya negara.
Menurut ahli fiqih, dasar yang berlaku dialam mengubah kemungkaran, tidak boleh menggunakan cara keras, jika tindakan palingringan masih bermanfaat. jika orang yang melakukan kemungkaran dapat diubah dengan kelembutan dan nasehat, maka orang dalam mengubahnya itu tidak boleh menggunakan kekerasan. Misalnya dengan menggunakan kata-kata yang kasar. Dan jika menggunakan perubahan dengan ancaman-ancaman dapat digunakan, tidak boleh mengadakan perubahan dengan tangan, orang yang akan memberantas kemungkaran harus bersifat bijak dan mengetahui dasar-dasar yang berlaku didalam menentang kemungkaran sehigga, ia tidak utuh ke dalam berbagai kekeliruan yang menimbulkan akibat-akibat negatif.[4]


Nilai Tarbawi

1.      Apabila melihat kemungkaran cegahlah dengan tangan
2.      Apabila tidak bisa dengan tangan maka cegahlah dengan lisan/ucapan
3.      Apabila tidak bisa dengan tangan atau ucapan maka ubahlah dengan hati
4.      Cegahlah kemungkaran dengan cara lembut dan nasihat apabila masih berguna.


KESIMPULAN


Dari uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa apabila seseorang melihat kemungkaran haruslah dicegah dengan cara lembut apabila masih berlaku agar tidak terlalu jauh berbuat mungkar dari ajaran-ajaran atau perintah-perintah Allah swt, kepada kita semua. Karena mengubah yang makruf tidak saja berlaku untuk pemerintah, ulama saja melainkan untuk kita semua dan untuk mengubahnya ada tingkatan-tingkata sendiri yaitu :
1.      Melihat kemungkaran cegah dengan tangan
2.      Apabila tidak bisa dengan tangan maka dengan ucapan
3.      Apabila kedua-duanya tidak bisa maka dengan hati maka ini selemah-lemahnya iman.
Dan sesungguhnya perbuatan baik adalah perbuatan yang disuakai Allah swt, dan sesama makhluk dengan berbuat ma’ruf maka akan tercipta kehidupan yang aman, makmur dan sejahtera.




DAFTAR PUSTAKA


Nashih Ulwan, Abdullah, Pendidikan anak menurut islam, 1990, (Bandung : PT. Rosdakarya) Cet I
Muslim, Imam, Al-kutub al-sittah, 2000 (Efta riyad Dar al-salam)
Nashih Ulwan, Abdullah, Pendidikan anak dalam islam, 2002, ( Jakarta : PT Pustaka Usmani) Cet III



[1] Drs. Abdullah Nashih ulwan, pendidikan anak menurut islam, Jakarta : PT. Remaja Rosda Karya, th 1990 hl. 190-191
[2] Imam muslim, Al- kutub al sittah, riyadh dar al-salam, th 2000
[3] Ibid2
[4] Drs. Abdullah Nashih Ulwan, pendidikan anak dalam islam, Jakarta : pustaka usmani 2002 hl 619-620