A. Penghijauan
عَنْ جَبِرِبْنِ عَبدِللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَلَ : كَانَتْ لرَّ جال منا فضول ارضين فقلوا نوجرها با لثلث والربع والنصف فقال رسول لله صل لله عليه وسلم : من كانت له ارض فليزر عها او ليمتحها اخاه فل" فان ابى فليمسك أضه (رواه البخا ري ومسلم)
Artinya :
“Dari jabar bin abdullah berkata : ada seorang laki-laki dari kami yang memanfaatkan tanah maka mereka berkata kami yang diupai dari olah tanah tersebut, 1/3, 1/4 dan 1/2 maka Rosululllah saw bersabda : siapa mempunyai tanah kemudian mengolahnya, atau mempekerjakan saudaranya yang lemah.
Penjelasan :
Mengenai hadits diatas bahwa Rosulullah SAW telah menerangkan bahwa memanfaatkan tanah agar tidak gersang adalah suatu tindakan pendidikan lingkungan agar menjadi lingkungan yang hijau, alami, dan asri, atau memanfaatkan tanah saudaranya dengan kesepakatan bersama baik dari pemilik tanah maupun pengelola tanah agar mendapatkan keuntungan masing-masing, atau pemilik tanah mempekerjakan saudaranya yang kurang mampu (lemah) untuk mengolah lahan tanahnya atau ladangnya sehingga ia mendapatkan keuntungan dari pekerjaannya sesuai dari kesepakatan awal misal 1/3, 1/4, 1/2. dan seterusnya.
Hadits pendukung :
عن رجل من المها جرين من اصحاب النّبي صلى لله عليه وسلّم قل غزوت مع النّبي صلى لله عليه وسلّم ثلاثًا اسمعه يقول المسلمونشركا ءُ فى ثلاث فى الكَلُ والماء والنّاو ( رواه ابو دود)
Artinya :
“Orang- orang muslim mempunyai hak sama terhadap rumput air dan api (H.R. Abu Dawud).
Nilai tarbawi :
- Seorang peserta didik hendaknya harus mempunyai sifat cinta lingkungan
- Seorang peserta didik harus peka terhadap linglungan alam sekitarnya
- seorang peserta didik harus mempunyai rasa persaudaran saling bantu terhadap saudarnya yang kurang mampu (lemah).
B. Pemerataan Air
عن أبي هريرة رضى الله صلى الله عليه وسلم قال : لا يمنع فضل الماء ليمنع به الكلا (رواه ا البخاري ومسلم)
Artinya :
“Dari Abu Hurairah RA. Bahwa Rasulullah saw bersaba :” tidak ditahan air yang melebihi kebutuhan , lalu dengan sebab itu ditahan rerumputan.
Penjelasan :
Dari uraian haidts ini Rasulullah saw, melarang umatnya agar dalam pengairan sawah atau kebun supaya tidak melebihi batas penampungan air ladangnya atau sengaja di tampung dengan ditahan rerumputan agar tidak mengalir ke ladang atau sawah saudaranya ini sangat dilarang oleh Rasulullah saw, karna merugikan orang lain yang juga membutuhkan.
Hadits pendukung
و قا ل عثمان: قال النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم: من يشتري بئررومةفينون دلوه فيها كدلاءالمسلمين فاشتراها عثمان رضي الله عنه.
Ustman berkata, “Nabi Saw bersabda, ‘Barang siapa membeli sumur Ruumah lalu menjadikan timbanya (bagiannya) pada sumur itu sama seperti timba (bagian) kaum muslimin’.”Maka, Utsman bin Affan RA membelinya.
Penjelasan Hadits:
(Bab orang yang berpendapat bolehnya meyedekahkan air, menghibahkan dan mewasiatkannya, baik telah dibagi maupun belum). Demikian yang disebutkan oleh Abu Dzar, sementara dalam riwayat An-Nasafi disebutkan, “Barang siapa berpendapat...” dan seterusnya. Dia menjadikan bagian bab sebelumnya. Sedangkan pada riwayat selain keduanya disebutkan “Bab tentang minuman dan orang yang berpedapat...”. Judul bab ini dimaksudkan sebagai bantahan bagi yang mengatakan bahwa air itu tidak dapat dimiliki.
Nilai tarbawi
- Seorang peserta didik haruslah berbagi dengan saudaranya
- Seorang peserta didik tidaklah mementingkan diri sendiri
- Seorang peserta didik tidaklah berlebihan-lebihan.
PENUTUP
Kita sebagai umat islam maka sepatutnya dalam berinteraksi dengan Allah, manusia atau alam haruslah seimbang demi kelangsungan hidup di dunia agar tercipta lingkungan kehidupan yang harmonis damai, tentram, sejuk, asri dan terhindar dari polusi-polusi. Sehingga terjadi korelasi yang baik antar sesama dan juga terhindar dari kemurkaan alam akibat ulah manusia yang tidak menjaga lingkungan sekitar pada waktu-waktu ini. Marilah di samping kita beribadah
DAFTAR PUSTAKA
Az-Zabidi, Imam. 2000. Ringkasan Shahih Al Bukhari. Bandung : Mizan
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. 2005. Fathul Baari. Jakarta: Pustaka Azzam
EmoticonEmoticon