A. Pengertian Zakat dan Pajak
Zakat adalah sejumlah harta (berupa uang/benda) yang wajib dikeluarkan
dari milik seseorang untuk kepentingan kaum fakir miskin serta anggota
masyarakat lainnya yang memerlukan bantuan dan berhak menerimanya.[1]
Di dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa pajak ialah suatu pembayaran
yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang
dilakukan dalam hal penyelenggaraan jasa-jasa, untuk kepentingan umum. Pajak
menurut dafinisi para ahli keuangan adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap
wajib pajak, yang harus disetorkan sesuatu kepada negara dengan ketentuan, tanpa mendapat
prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasir sebagian
tujuanekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang dicapai oleh negara.
B. Persamaan dan Perbedaan Zakat
Dilihat dari segi agama Islam, antara zakat dan pajak mempunyai
persamaan dan perbedaan. Dalam buku “hukum Zakat” yang ditulis oleh Yusuf
Qardhawi mengenai persamaannya ialah:
- Ada unsur paksaan dan kewajiban untuk mendapatkan pajak dan demikian halnya mengenai zakat. Bila seorang muslim terlambat membayar zakat, karena iman dan islamnya belum kuat, pemerintah (islam) dapat memaksanya dan bahkan memeragi mereka yang enggan membayar zakat.
- Pajak harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara) di pusat atau daerah. Demikian juga halnya dengan zakat sebab pada dasarnya zakat itu harus diserahkan kepada pemerintah ( Amil zakat)
- Para wajib pajak tidak mendapat imbalan dari pemerintah begitu pula zakat, tidak mendapat imbalan.
- Pajak pada zaman modern ini mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi, politik dan sebagainya. Demikian pula dengan zakat mempunyai tujuan yang sama, disamping ada nilai tambahanya untuk kehidupan pribadi dan masyarakat.
Adapun perbedaaan antara zakat
dan pajak, yang terpenting diantaranya:
- Zakat mengandung arti suci, tambahan dan berkah. Orang yang mengeluarka zakat, jiwanya bersih dari sifat kikir, tamak, hartanya tidak kotor lagi, karena hak orang lain disisihkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya. Sedang pajak ( الضريبة) artinya utang, pajak tanah, upeti dan sebagainya.
- Zakat adalah ibadah yang diwajibkan kepada umat sebagai tanda syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya. Sedang pajak adalah kewajiban atas warga negara yang baik muslim maupun non muslim.
- Zakat ketentuan dari Allah dan Rosul-Nya, yaitu penentuan nisabnya dan penyaluranya. Sedang pajak ketentuannya tergantung kepada kebijakan penguasa (pemerintah)
- Zakat kewajiban yang bersifat permanen, sedangkan pajak bisa dimunculkan pada waktu yang lain mungkin dihapuskan.
- Pos-pos penyaluran zakat sudah dijelaskan dalam al-Qur’an dan kemudian diikuti oleh amal perbuatan Rasulullah dan para sahabat. Sedang pajak cakupannya lebih umum.
- Wajib pajak berhubungan dengan pemerintah dan adakalanya orang menghindar dari wajib pajak kecuali orang yang benar-benar sadar sebagai warga negara berbeda dengan zakat, orang yang wajib zakat langsung berhubungan dengan Allah,
- Maksud dan tujuan zakat mengandung pembinaan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari maksud dan tujuan pajak.[2]
C. Macam-macam Zakat dan Pajak
Macam-macam
zakat, yaitu:
- Zakat
Nafs (Jiwa), juga disebut zakat fitrah merupakan zakat untuk menyucikan
diri. Dikeluarkan dan disalurkan kepada yang berhak pada bulan Ramadhan
sebelum tangal 1 Syawal ( hari raya idul Fitri). Zakat ini dapat berbentuk
bahan pangan atau makanan pokok sesuai daerah yang ditempati, maupun
berupa uang yang nilainya sebanding dengan ukuran/harga bahan pangan atau
makanan pokok tersebut.
- Zakat
Mal ( harta) adalah zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan harta, apabila
harta itu telah memenuhi syarat–syarat wajin zakat.
Zakat Mal terbagi
menjadi beberapa klasifikasi berdasarkan jenis harta yang dimiliki, antara lain
sebagai berikut.
- Zakat Binatang Ternak
Hewan ternak
medliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan
ungas (ayam, itik, burung). Syarat–syarat zakat ternak:
a.
Sampai nishab, yaitu mencapai kuantitas tertentu
yang ditetapkan hukum syara’, jumlah minimal (nishab).
b.
Telah dimiliki satu tahun, menghitung masa satu
tahun anak–anak ternak berdasarkan satu tahun induknya.
c.
Digembalakan, maksudnya adalah dengan sengaja
diurus sepanjang tahun dengan dimaksudkan untuk memperoleh susu, daging dan
hasil perkembangbiakannya.
d.
Tidak untuk ipekerjakan demi kepentingan
pemiliknya, seperti untuk membajak, mengairi tanaman, alat transportasi, dan
sebagainya .
- Zakat Emas dan Perak
Termasuk dalam
kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di
masing–masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang sepeti
tabungan, deposito, cek, saham atau surat
berharga lainnya, termasuk ke dalam kategori emas dan perak, sehingga penentuan
nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada
harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan lain –
lain. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan
menyimpan uang dan sewaktu – waktu dapat diuangkan. Pada emas dan perak atau
lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka diwajibkan zakat
atas barang – barang tersebut.
- Zakat Harta Perniagaan
Harta perniagaan
adalah semua yang diperuntukan untuk diperjual – belikan dalam berbagai
jenisnya. Baik berupa barang seperti alat – alat, pakaian, makanan, perhiasan,
dan lain–lain. Perniagaan tersebut diusahakan secara perorangan atau
perserikatan seperti CV, PT, operasi, dan sebagainya.
- Zakat Hasil Petanian
Hasil petanian adalah
hasil tumbuh–tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti iji –
bijian, umbi–umbian, sayur-mayur, buah–buahan, tanaman hias, rumput–rumputan,
dedaunan, dan lain–lain.
- Zakat Ma’din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil
tambang) adalah benda–benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki ilai
ekonomis, seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu
bara, dan lain – lain. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi
dari laut, seperti mutiara, ambar, marjan, dan lain–lain.
- Rikaz
Adalah harta
terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk
didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.[3]
Sedangkan aturan besar dan pungutan pajak sangat bergantung pada
peraturan yang ada serta objek pajaknya. Dalam berbagai literatur dikemukakan
bahwa besarnya pajak sangat tergantung pada jenis, sifat, dan cirinya. Dilihat dari sifatnya terdapat berbagai
macam pajak, yaitu sebagai berikut.
1)
Pajak pribadi. Dalam hal
ini pengenalan pajak lebih memerhatikan keadaan pribadi seseorang, seperti
istri jumlah anak, dsn keajiban finansial
lainnya (PPH Pribadi).
2)
Pajak kebendaan. yang
diperhatikan adlah objeknya, pribadi wjib pajak dikesampingkan (PPH Badan
Hukum).
3)
Pajak atas kekayaan. ysn
menjsdi objek pajak alah kekayaan seseorang atau badan hukum (PKK)
4)
Pajak atas bertambahnya
kekayaan. pengenaanya didasarkan atas seseorang yang mengalami kenaikan
/pertumbuhan kekayaan, biasanya dikenakan hanya satu kali.
5)
Pajak atas pemakain
(konsumsi). pajak atas kenikmatan seseorang
(PRT/PPI)
Pajak yang
menambah biaya produksi, yaitu pajak yang dipungut karena jasa negara yang
secara lansung dapat dinikmati para produsen.[4]
Jenis pungutan di Indonesia :
- Pajak Negara :
- Pajak
Penghasilan
- Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea
materai
- Pajak Daerah
a.
Pajak kendaraan bermotor 2 kendaraan di atas air
b.
Pajak hiburan, reklame, penerangan jalan
- Retribusi daerah
- Retribusi
jasa umum
- Retribusi
jasa usaha[5]
D. Syarat Wajib
Zakat
Syarat-syarat wajib zakat yaitu :
- Muslim adalah seseorang yang
beragama Islam.
- Aqil, yaitu seseorang Muslim
yang telah dapat menggunakan akalnya dan sehat secara fisik dan mental.
- Baligh, yaitu sesorang Muslin
yang telah memasuki usia wajib untuk zakat.
Memmiliki harta yang mencapai nishab
(perhitungan minimal syarat wajib zakat) [6]
Syarat Harta yang wajib dizakatkan
- Harta itu milik orang yang
beragama Islam
- Harta itu adalah hak milik
sepenuhnya seseorang .
- Harta itu adalah harta yang
produktif atau menghasilkan.
- Harta itu telah mencapai satu
nishab (syarat perhitungan minimal suatu harta telah wajib untuk
dizakatkan)
- Harta itu merupakan
surplus(kelebihan) dari kebutuhan primer.
- Pada harta tersebut tidak ada
tanggungan utang atau tidak sedang menanggung utang jatuh tempo, yang
dapat mengurangi nishab minimal.
- Khusus harta yang berupa emas,
perak, pternakan, pertambangan dan perdagangan maka haruslah telah berusia lebih dari
satu tahun .
E. Subjek Zakat dan Subjek Pajak
Undang – undang Nomor
7 tahun 1983 tentang Pajak penghasilan (PPh) yang telah diubah dengan
Undang–undang Nomor 7 tahun 1991, Undang–undang Nomor 10 tahun 1994, dan
terakhir diubah dengan Undang–undang No. 17 Tahun 2000 mengatur mengenai pajak
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan.
- Subjek Pajak Penghasilan
Yang menjadi Subjek Pajak adalah:
a. 1) orang
pribadi,
2) warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
b. badan,
c. bentuk usaha
tetap.
d. Subjek Pajak
itu sendiri terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Pajak luar negeri
- Subjek Pajak Dalam Negeri
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri
adalah:
a.
Orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalm suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,
b.
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan
di Indonesia ,
c.
Warisan yang belum terbagi (sebagai satu
kesatuan0, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak dalam
negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau mempperoleh penghasilan
yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Subjek Pajak Luar Negeri
Yang dimaksud dengan
subjek Pajak luar negeri adalah:
a.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia atau berada di Indonesia tidak leih dari 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia,
b.
Orang pribadi yang tidak bertempat tingal di
Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan
dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subjek Pajak luar
negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima penghasilan dari sumber
penghasilan di Indonesia
atau memperoleh penghasilan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia .
Yang dimaksud dengan
bentuk usaha tetap adalah:
f.
bentuk usaha yang diprgunakan oleh orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau
g. badan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
untuk menjalankan ussaha atau melakukan kegiatan di Indonesia dengan perkataan lain.
Wajib Pajak adalah orang atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan
objektif. Sehubungan dengan kepemilikan NPWP. Wajib Pajak orang pribadi yang
menerima penghasilan dibawah PTKP tidak perlu mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP.[7]
F. Pelaksanaan Pembayaran
Pelaksanaan pembayaran pajak dapat dilakukan di bank-bank pemerintah
maupun swasta dan kantor pos dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) yang
dapat diambil di KPP / KP4 terdekat/ dengan cara lain elaui pembayaran pajak
secara elektronik (e-Payment).
G. Dalil-dalil yang
Membolehkan Adanya Kewajiban Pajak disamping Zakat
Menurut Yusuf Qardhawi ada lima adanya alasan membolehkan kewajiban
pajak disamping pembayaran zakat yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin, yaitu
1.
Jaminan /Solidaritas Sosial
Merupakan suatu Kewajiban
Pajak merupakan
sumber pembiayaan bagi kebutuhan sosial. Oleh karena itu, apabila dana zakat
tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sosial tersebut, maka dibolehkan
adanya pungutan-pungutan di luar zakat.
2.
Sasaran Zakat itu Terbatas,
sedangkan Pembiayaan Negara itu banyak sekali. Sasaran zakat terbats pada
delapan asnaf yang telah ditentukan oleh alqur’an.
3.
Kaida-Kaidah Hukum Syara
Yusuf Qardawi
menyatakan bahwa dalam menetapakan suatu kewajiban atau menetapkan fatwa,
disamping berlandaskan kepada nas-nas yang terdapat didalam al-qur’an dan
Hadits, juga dilandaskan kepada kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip hukum syara.
4.
Jihad Atas Tuntutannya yang
besar
Islam telah
mewajibkan kepada umatnya untuk berjihad dijalan Allah dengan harta dan jiwa.
5.
Kerugian Dibalas dengan
Keuntungan
Dana yng
diperoleh dari pajak dipergunakan untuk membiayai segala keperluan pengeluaran
negara yang manfaatnya kembali kepada seluruh rakyat.[8]
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Habsyi, Muhammad Bagir. 1999.
Fiqh Praktis, (menurut Al-Qur’an, Assunah dan pendapat para ulama,
Bandung: Mizan
Ali, Nurudin Mhd. 2006. Zakat
Sebagai Instrumen dalam kebijakan Fiskal, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Devano, Sony dan Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan: Konsep,
Teori, dan Isu, Jakarta: Kencana
Diana,
Anastasia & Lilis Setiawati. 2004. PERPAJAKAN INDONESIA ;
Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praksis, Yogyakarta :
ANDI OFFSET
Djuanda, Gustian dan Aji Sugiarto,
S. E. (dkk). 2006 . Pelaporan Zakat Pengurangan Pajak Penghasilan. Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada
Hasan, M.Ali. 1997. Madsail
Fiqiyah (Zakat, Pajak,Asuransi dan Lembaga Keuangan) Jakarta: PT Rja
Grafindo Persada
Kusuma,
Subiyakto Indra. 1998. Mengenal Dasar-dasar Perpajakan, (Surabaya: Usaha
Nasional Indonesia,
[1]
Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqh Praktis, (menurut Al-Qur’an, Assunah dan
pendapat para ulama, Bandung: Mizan, 1999)
[2]
M.Ali Hasan, Madsail Fiqiyah (Zakat, Pajak,Asuransi dan Lembaga Keuangan,
Jakarta: PT Rja Grafindo Persada, 1997)
[3]
Gustian Djuanda, S. E., M.M.,
Aji Sugiarto, S. E. (dkk), Pelaporan Zakat Pengurangan Pajak Penghasilan,(Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada, 2006), h.18 – 20
[4]
Subiyakto Indra Kusuma, Mengenal Dasar-dasar Perpajakan, (Surabaya:
Usaha Nasional Indonesia, 1998) . h. 19
[5]
Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu, Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu, (Jakarta:
Kencana, 2006)
[6] Gustian Djuanda, S. E., M.M., Aji
Sugiarto, S. E. (dkk), Pelaporan Zakat Pengurangan Pajak Penghasilan,(Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada, 2006), h. 17 – 18
[7]
Anastasia Diana, SE., akt.
& Lilis Setiawati, PERPAJAKAN INDONESIA ;
Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praksis,(Yogyakarta :
ANDI OFFSET, 2004), h.49
[8]
Nurudin Mhd.Ali, Zakat Sebagai Instrumen dalam kebijakan Fiskal, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2006
1 comments so far
share ya mass ,untuk penyuluhan
EmoticonEmoticon