Perkembangan ilmu pengetahuan telah mengantarkan umat manusia untuk menelaah lebih jauh tentang kepentingan dan kemaslahatannya, lebih-lebih dari tinjauan kemaslahatan serta keabsahannya menurut huku Islam.
Semua penemuan baru sebagai hasil dari perkembangan teknologi tersebut, hendaknya disejalankan dengan kaidah-kaidah hukum Islam, seperti hukum “Bedah Mayat” menurut pandangan Islam.[1]
A. PENGERTIAN BEDAH MAYAT
Perkataan bedah mayat dalam bahasa Arab disebut:
تَشْرِيْحُ جُثَثِ اْلمَوْ قَى.
Bedah mayat adalah suatu upaya tim dokter ahli untuk membedah mayat, karena ada suatu maksud atau kepentingan tertentu.
Jadi, bedah mayat tidak boleh dilakukan oleh sembarangan orang, walaupun hanya sekedar mengambil barang dari tubuh (perut) mayat itu. Sebab, manusia harus dihargai kendatipun ia sudah menjadi mayat. Apalagi yang ada hubungannya dengan ilmh pengetahuan dan penegakan hukum.
B. TUJUAN BEDAH MAYAT
Di antara tujuan yang terpenting bedah mayat adalah:
1) Untuk menyelamatkan janin yang masih hidup dalam rahim mayat.
Pada prinsipnya ajaran Islam memberikan tuntutan pada umatnya, agar selalu berijtihad dalam hal-hal yang tidak ada ditemukan dan sebagai landasannya adalah firman Allah:
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS. Al-Hajj : 78).
2) Untuk mengeluartkan benda yang berharga dari tubuh mayat
3) Untuk kepentingan penegakan hukum
Untuk menegakkan hukum yang adil menurut Islahm, tertentu diserahkan kepada ahlinya, agar para ahli itu dapat menerapkannya dengan cara yang adil dan benar, sebagai firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…”. (QS. An-Nisa : 58).
Penghormatan terhadap si mayat memang perlu dijaga, tetapi penegakan hukum lebih penting lagi, karena menyangkut dengan nasib seseorang yang akan dijatuhi hukuman, berat atau ringan.
4) Untuk kepentingan penelitian ilmu kedokteran
Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang ada relevansinya dengan penbedahan mayat, yaitu ilmu anatomi, yang dasar-dasarnya sudah disebutkan dalam al-Quran sejak empat belas abad yang lalu. Konsep inilah sebenarnya dikembangkanoleh sarjana muslim pada abad pertengahan dan kemudian dipelajari oleh bangsa Barat lewat penelitian ilmiah. Konsep tersebut berbunyi:
يَخْلُقُكُمْ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ خَلْقًا مِنْ بَعْدِ خَلْقٍ فِي ظُلُمَاتٍ ثَلاثٍ
“..Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan...”. (QS. Az- Zumar : 6).
Adapun tiga kegelapan yang dimaksud ayat tersebut di atas adalah: kegelapan dalam perut, kegelapan dalam rahim dan kegelapan dalam selaput yang menutup anak dalam rahim.[2]
C. HUKUM BEDAH MAYAT
Tujuan bedah mayat yang telah dikemukakan di atas, perlu dikaitkan dengan hukum Islam, agar orang yang akan melaksanakannya tidak merasa ragu-ragu dan dianggap bertentangan dengan ajaran agama.
1) Menyelamatkan Janin
Dalam hal ini, Islam membolehkan membedah mayat yang di dalam rahimnya terdapat janin yang masih hidup. Urusan tersebut diserahkan kepada dokter ahli untuk melaksanakannya, dan merawat janin yang diselamatkan itu. Bahkan ada pendapat yang menagtakan, wajib hukumnya membedah mayat, bila diperkirakan dokter, janinnya masih hidup.
2) Mengeluarkan Benda yang Berharga dari Perut Mayat
Bedah mayat wajib hukumnya, bila dalam perutnya ada batu prmata (barang berharga) milik orang lain. Hal ini berarti, tidaj wajib mayat itu dibedah, bila yang di dalam perutnya itu miiknya sendiri dan dianggap sudah hancur atau habis dan tidak ada lagi hubungannya dengan hak ahli waris . para ahli waris, cukup melihat kepada peniggalan yang ada, disamping perlu menghormati si mayat.
3) Menegakan Kepentingan Hukum
لاَحَرَامَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ وَلاَ كَرَاهَةَ مَعَ الْحَاجَةِ .
Tidak haram bila darurat dan tidak makruh karena hajat
Juga berpegang kepada kaidah:
اْلحَا جَةُ تَنْزِلَ مَنْزِ لَةَ الضَّرُوْرَةِ عَا مَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً .
Hajat menempati kedudukan darurat, baik hajat (yang bersifat) umum maupun hajat khusus (perorangan).[3]
4) Memperhatikan Kepentingan Pendidikan dan Keilmuan
Di antara ilmu dasar dalam pendidikan kedokteran ialah ilmu tentang susunan tubuh manusia yang disebut anatomi. Untuk membuktikan teori-teori dalam ilmu kedokteran tersebut, tentu dengan jalan praktek langsung terhadap manusia. Otopsi menurut teori kedokteran atau bedah mayat, merupakan syarat yang amat penting bagi seorang calon dokter, dalam memanfaatkan ilmunya kelak.
Sekiranya mayat itu memang diperlukan sabagai sarana penelitian untuk mangembangkan ilmu kedokteran, maka menerut hukum Islam, hal ini dibolehkan, karena pengembangan ilmu kedokteran bertujuan untuk mensejahterakan umat manusia.[4]
D. PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG BEDAH MAYAT
Dalam menentukan hukum bedah mayat, tidak sama pendapat para ulama, sebagaimana terlihat para uraian berikut:
a. Imam Ahmad bin Hambali
Seorang yang sedang hamil dan kemudian dia meninggal dunia, maka perutnya tidak boleh, kecuali sudah diyakini benar, bahwa janin itu masih hidup.
b. Imam Syafi’i
Jika seorang hamil, kemudian dia meinggal dunia, dan ternyata janinnya masih hidup, maka perutnya boleh dibedah untuk mengeluartkan janinnya. Begitu juga hukumnya, kalau dalam perut si mayat itu ada barang yang berharga.
c. Imam Malik
Seorang yang meninggal dunia dan di dalam perutnya ada barang berharga, maka mayat itu harus di bedah, baik barang itu milik sendiri maupun milik orang lain. Tetapi tidak perlu (tidak boleh dibedah), kalau hanya untuk mengeuarkan janin yang diperkirakan masih hidup.
d. Imam Hanafi
Seandainya diperkirakan janin masih hidup, maka perutnya wajib dibedah untuk mengeluarkan janin itu.[5]
KESIMPULAN
Dari semua penjelasan makalah hadits di atas maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa sesorang yang sudah meninggal dunia boleh dibedah (diotopsi) mayatnya tersebut, itu dikarenakan empat hal:
1. Untuk menyelamatkan janin yang masih hidup dalam rahim mayat.
2. Untuk mengeluartkan benda yang berharga dari tubuh mayat
3. Untuk kepentingan penegakan hukum, dan
4. Untuk kepentingan penelitian ilmu kedokteran.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, Muhamad Ali. 1997. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
As-Suyuthi, Imam. Al-Asybah Wan Nazhaair. Beirut : Darul Fikri
Kamal, Mahmud. 1991. Bedah Mayat dari Segi Hukum Islam. Jakarta : Pustaka Panjimas.
Wahjuddin. !992. Masaail Fiqhiyyah. Kalam Mulia
EmoticonEmoticon