November 14, 2022

Transpalasi Organ Tubuh (ginjal) dalam Perspektif Islam

A.  Pengertian dan sejarah transplantasi ginjal
Pencangkokan (transplantasi) adalah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur medis biasa, harapan penderita untuk bertahan hidupnya tidak ada lagi.[1]
Transplantasi ginjal mengandung pengertian usaha untuk memindahkan organ ginjal  dari seorang donor, donor hidup maupun donor mayat kepada resipien yang mengalami gagal ginjal terminal. Sejarah transplantasi ginjal dimulai ketika ulman berhasil mengadakan transplantasi  hewan pada tahun 1902 di Wina, Austria. Alexis Carrel, seorang ahli bedah perancis, memusatkan perhatian selama 6 tahun (1904 s/d 1910) dalam usahanya menjadikan transplantasi ginjal sebagai alternative pengobatan.
Usaha-usaha selanjutnya mengalami kegagalan, karena timbulnya reaksi penolakan. Baru pada tahun 1954, Dr. J.E Murray berhasil mengadakan pencangkokan ginjal seorang anak yang menderita gagal ginjal terminal dengan ginjal saudara kembarnya.[2]   
B.  Transplantasi ginjal
Dalam pemahaman kami, transplantasi ginjal mengandung paling tidak 2 kemaslahatan yaitu:
Ø  Bagi resipien, dapat melanjutkan kehidupannya.
Ø  Bagi donor, merupakan sarana amal jariyah yang tidak ternilai harganya dan sesuai dengan firman Allah dalam QS. 5:32 seperti tersebut diatas
Proses pertama dari transplantasi ginjal adalah seleksi resipien. Resipien yang ideal adalah remaja (dewasa muda) dengan gagal ginjal terminal tanpa adanya kelainan pada factor-faktor predisposisi gagal ginjal yang lain. Transplantasi ginjal merupakan kontra-indikasi pada kasus infeksi, proses keganasan, umur tua.[3]
Kepada donor, hal yang semenjak perlu diberitahukan adalah risiko bagi donor. Tingkat kematian donor pada waktu operasi adalah 0,05%. Donor harus mempunyai 2 ginjal yang normal. Setelah satu ginjalnya diambil, satu ginjal yang tersisa pada donor akan mengalami hipertrofi kompensasi sehingga fungsi renal akan kembali normal. Komplikasi pada donor yang dilaporkan adalah proteinuri dan hipertensi ringan yang terjadi paling cepat setelah 10 tahun.[4]
C.  Tipe –tipe donor organ tubuh
1)                    Donor dalam keadaan hidup sehat.
Tipe ini memerlukan seleksi yang cermat dan general check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap), biak terhadap donormaupun terhadap si penerima (resipien).
Pertama yang perlu di perhatikan, adalah kecocokan organ tubuh itu antara donor dan resipien. Kedua, perlu diperhatikan juga kesehatan si donor, baik sebelum diangkat organ tubuhnya maupun sesudahnya.keinginan menolong orang lain memang suatu perbuatan terpuji, tetapi jangan sampai mencelakakan diri sendiri. Berkenaan dalam hal ini Allah memberi petunjuk, dengan firman-Nya:


“… dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…(al-Baqarah: 195)
2)                    Donor dalam keadaan koma atau diduga kuat akan meninggal segera.
Untuk tipe ini, pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat control dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernafasan khusus.
Menurut Ali Hasan, selama orang itu masih hidup, tidak boleh organ tubuhnya diambil, karena hal itu berarti mempercepat kematiannya, dan berarti pula mendahului kehendak Allah, walaupun menurut pertimbanngan dokter, orang itu akan segera meninggal. Mengambil organ tubuhnya, boleh dikatakan sama dengan menyuntik orang itu supaya cepat meninggal.[5]
Jadi pencangkokan organ tubuh dari donor dalam keadaan koma atau hampir meninggal, maka islam pun tidak mengizinkan, karena:
Ø  Hadist Muhammad SAW :

Tidak boleh membuat mudarat pada dirinya dan tidak boleh pula membikin mudarat pada orang lain.
Ø  Manusia wajib berikhtiar untuk menyembuhkan penyakit demi mempertahankan hidupnya, tetapi hidup dan mati itu di tangan Allah.
3)                    Donor dalam keadaan mati
Tipe ini merupakan tipe yang ideal, sebab secara medis tinggal menuggu penentuan kapan donor dianggap meninggal secara medis dan yuridis dan harus diperhatikan pula daya tahan tubuh yang mau diambil untuk tranplantasi.
Adapun donor yang berasal dari orang sudah meninggal dunia, tidak menyalahi ketentuan agama, dengan alasan:[6]
Ø  Alangkah baik dan terpuji, bila organ tubuh itu dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang sangat memerlukannya , daripada rusak begitu saja sesudah mayat itu dikuburkan
Ø  Tindakan kemanusiaan sangat dihargai oleh agama islam, sebagaimana firman Allah:


… dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya… (Al-Maidah : 32)
Ø  Menghilangkan penderitaan orang lain.
Tetapi pencangkokan organ tubuh dari donor yang telah meninggal secara yuridis dan klinis, maka islam mengizinkan dengan syarat:
Ø  Resipien (penerima sumbangan donor) berada dalam keadaan darurat, yang mengancam jiwanya, dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non-medis, tetapi tidak berhasil.
Ø  Pencangkokan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakityang lebih gawat bagi resipien dibandingkan dengan keadaannyasebelum pencangkokan.
D.  Dalil – dalil syar’I berkaitan dengan transplantasi.
Dalil-dalil syar’I yang dapat dijadikan dasar untuk membolehkan pencangkokan organ tubuh antara lain sebagai berikut:
1)        Islam tidak membenarkan orang yang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya maut atau tidak berfungsinya organ tubuhnya yang sangat vital baginya, tanpa usaha-usaha penyembuhannya secara medis dan non-medis, termasuk pencangkakokan organ tubuh, yang secara medis memberi harapan kepada yang bersanngkutan untuk bisa bertahan hidup dengan baik[7].
2)        Al –Qur’an surat al-Maidah (5) ayat 32:

“dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”
Ayat ini menunjukkan bahwa islam sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelamatkan jiwa manusia.
3)        Hadist Nabi:


“bertobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesunggguhnya Allah tidak meletakkan suatu penyakit, kecuali Dia juga meletakkan obat penyembuhnya, selain satu penyakit yaitu penyakit tua”
Hadist ini menunjukkan bahwa umat islam wajib berobat jika menderita sakit, apapun macam penyakitnya, sebab setiap penyakit merupakan berkah kasih saying Allah.
4)        Kaidah hukum islam

Bahaya itu dilenyapkan / hilangkan
Seorang yang menderita sakit ginjal, maka ia menghadapi bahaya maut sewaktu-waktu. Maka menurut kaidah hokum diatas, bahaya maut itu harus ditanggulangi dengan usaha pengobatan. Dan jika usaha pengobatan secara medis biasa tidak bisa menolong, maka demi menyelamatkan jiwanya, pencangkokan ginjal diperbolehkan karena keadaan darurat.
5)        Menurut hukum wasiat , keluarga orang yang meninggal wajib melaksanakan wasiat orang yang meninggal mengenai hartanya dan apa yang bisa bermanfaat, baik untuk kepentingan mayat itu sendiri, kepentingan ahli waris dan non-ahli waris, maupun untuk kepentingan agama dan umum.

KESIMPULAN


Pencangkokan (transplantasi) atau menyumbangkan oragan tubuh manusia sebagai pengobatan dibolehkan dalam keadaan darurat dibolehkan selama tidak membahayakan pendonor atau penyumbang, bahkan dikategorikan ibadah kalau dilakukan secara ikhlas. Namun, bila mencelakakannya hukumnya haram.
Ada tiga tipe donor organ tubuh yaitu donor dalam keadaan sehat, dalam keadaan koma dan donor dalam keadaan mati yang masing-masing telah dipaparkan pada makalh diatas.


DAFTAR PUSTAKA


-          Hasan, ali. 1996. Masail fiqhiyah al-haditsah. Jakarta:PT Raja Grafindo
-          Aibak, kutbuddin. 2009. Kajian fiqh kontemporer. Yogyakarta : sukses offset.
-          Mukti, ali ghufron. 1993. Abortus, bayi tabung, euthanasia, transplantasi ginjal, dan operasi kelamin. Yogyakarta: aditya media.



[1] Kutbuddin aibak, kajian fiqh kontemporer, (Yogyakarta: sukses offset, 2009) hal. 121
[2] Ali Ghufron mukti, abortus, bayi tabung, euthanasia, transplantasi ginjal, dan operasi kelamin, (Yogyakarta : aditya media, 1993) hal.38
[3] Ibid, hal. 39
[4] Ibid, hal 43
[5] Ali hasan, masail fiqhiyah al-haditsah, (Jakarta: raja grafindo persada) hal. 123
[6] Ibid, hal. 124
[7] Ibid, hal. 130

Artikel Terkait

2 comments

Jika obat ternyata sudah dipakai dan masih saja belum sembuh, coba berdoalah pakai ayat ini:

Doa Penyembuh batu Ginjal Atau Sakit Kencing Batu

Kidney donor needed urgently, My client is urgently in need of a kidney transplant, If interested please contact here on my whatapp number +917578081624 Email: apollohospitalkidneydep@gmail.com


EmoticonEmoticon