November 14, 2022

Penggunaan Kartu Kredit Dalam Perspektif Islam



A.    Pengertian Kartu Kredit
Kata bithaqah (kartu) secara bahasa digunakan untuk potongan kertas kecil atau dari bahan lainnya, di atas ditulis penjelasan yang berkaitan dengan potongan kertas itu. Sementara I’timaan artinya kondisi aman dan saling  percaya.
Sementara terminologi kartu kredit yaitu kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli barang-barang dan segala keperluan dan pelayanan tertentu secara hutang.
Adapun menurut Johannes Ibrahim yang dikutib oleh Gemala Dewi, dalam Hukum Perikatan di Indonesia kartu kredit adalah uang plastik yang diterbitkan suatu instansi yang memungkinkan pemegang kartu untuk memperoleh kredit atas transaksi yang dilakukannya dan pembayarannya dapat dilakukan secara angsuran dengan membayar sejumlah bunga (finance charge) atau sekaligus pada waktu yang telah ditentukan.

B.     Macam-macam Kartu Kredit (credit card)
1.      Kartu kredit pinjaman yang tidak dapat diperbaharui (charge card)
Charge dalam kamus bahasa Inggris artinya membeli dengan hutang atau atas dasar rekening. Diantara keistimewaan yang paling menonjol dari kartu ini diharuskan menutup total dana yang ditarik secara lenyap dalam waktu tertentu yang diperkenankan atau sebagian dari dana tersebut.
2.      Kartu kredit pinjaman yang  dapat  diperbaharui (revolving credit card)
Pemilik kartu ini diberi pilihan cara menutupi semua tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda dan dapat dikutkan pada tagihannya dan berikutnya. Bila menunda pembayarnya, maka dikenakan 2 macam bunga yaitu bunga keterlambatan dan bunga dari sisa dana yang belum dilengkapi. Contoh kartu kredit : Master card, VISA, American Express, Dinner club, JIB, dll.

C.    Pandangan Fiqih Seputar Kartu Kredit
Sebelum membahas tentang hukum fiqih tentang penggunaan kartu kredit,terlebih dahulu mengulas hal-hal terkait dengan kartu kredit itu. Tiga hal yang terkait dengan kartu kredit, yaitu :
1.      Kaitan antara kartu kredit dengan pihak bank mengeluarkannya dalam transaksi pengeluarkan kartu. Kartu ini merupakan jaminan, sedangkan bank merupakan penjamin untuk hubungan dengan pihak lain.
2.      Hubungan antara kartu kredit dengan bank yang mengeluarkan kartu dan pihak pedagang. Dalam hubungan ini kartu kredit sebagai jaminan pihak bank sebagai penjamin. Bank tersebut akan memperoleh imbalan dari pedagang karena sebagai perantara.
3.      Hubungan antara pemilik kartu dengan pedagang
Hubungan ini hukumnya disesuaikan dengan jual beli atau penyewaan yang dilakukan sesuai dengan karakter transaksi disamping sistem hiwalah (transfer).

D.    Hukum-hukum Syari’at Tentang Kartu Kredit
1.      Persyaratan Berbau Riba
Transaksi untuk mengeluarkan kartu-kartu kredit pada umumnya mengandung beberapa komitmen berabu riba yang iantinya mengharuskan para pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda finansial, bila terlambat menutupi hutangnya. Permasalahannya terletak pada sah atau tidaknya transaksi pembuatan kartu itu terhadap pengaruh komitmen-komitmen tersebut.
Pandangan ulama fiqih kontemporer dalam permasalahan tersebut ada 2 , yaitu :
a.       Pendapat yang membolehkan
Mereka menganggap transaksi itu sah, namun komitmennya batal yakni, apabila nasabah yakin bahwa akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus ke dalam konsekuensi menanggung komitmen tersebut. Dasar mereka yang membolehkan yaitu :
Sabda Nabi Muhammad SAW kepada Aisyah, ketika Aisyah hendak membeli Barirah, Namun majikannya tidak mau melepasnya kecuali dengan syarat hak wala’ (perwalian) budak itu tetap milik mereka. Nabi bersabda  kepada Aisyah, “Belilah budak itu dan tetapkan syarat bagi mereka, karena perwalian (atas budak) itu hanya diberikan kepada yang memerdekakan budak. Karena perwalian itu adalah hak orang yang membebaskannya.
Sudah terlalu banyak yang melakukan diberbagai negeri dengan adanya transaksi pemakaian listrik, telpon, dsb yang kesemuanya menggunakan komitmen yang sama yaitu apabila pelanggan terlambat membayar, berarti harus dikenai denda tertentu. Namun ternyata tidak seorangpun ulama yang mengharamkan berlangganan fasilitas-fasilitas tersebut, padahal syarat-syrat tersebut ada di dalamnya.
Pinjaman tidak begitu saja batal karena batalnya persyratan, bahkan pinjaman tetap sah meskipun syaratnya batal, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW :


“Kenapa masih ada orang yang menetapkan syarat yang tidak berasal dari Kitabullah ? barang siapa yang menetapkan syarat yang bukan berasal dari Kitabullah maka persyaratannya batal, meski jumlahnya seratus syarat-syarat.”
b.      Pendapat yang melarangnya
Bagi kubu yang melarang pembuatan kartu kredit dengan persyaratan tersebut menganggap transaksi itu batal yaitu pendapat dari kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah.
Mereka mengambil dalil yang digunakan pendapat pertama tentang hadis Barirah, bahwa qiyas itu adalah alasan berbeda. Karena dalam kasus Barirah syarat tersebut mampu dibatalkan oleh Aisyah karena dianggap bertentangan dengan ajaran syari’at, karena kejadian itu terjadi ketika syari’at Islam benar-benar masih menjadi panutan dan masih dipelihara oleh negara Islam. Bagaimana mungkin dapat dibandingkan dengan syarat riba berbau riba dalam pengambilan kartu kredit yakni syarat yang bersandar pada referensi sekulerisme yang didasari atas pemisahan atas pemisahan agama dengan negara, lalu mengingkari referensi islam yang suci melibatkan agama dengan negara, lalu mengingkari referensi Islam yang melibatkan agama dalam kehidupan manusia ?
Mereka juga membantah qiyas dengan transaksi pemakaian listrik dan telepon, karena fasilitas ini amat dibutuhkan dan kemaslahatan kehidupan uamt manusia tergantung padanya. Sementara kartu kredit memiliki vitalitas yang lebih rendah dari pada itu.

2.      Denda Keterlambatan dan Bunga riba
Pihak yang mengeluarkan kartu kredit menrtapkan beberapa bentuk denda finansial karena keterlambatan penutupan hutang, karena penundaan atau karena tersendatnya pembayaran dana yang ditarik melalui kartu. Denda keterlambatan (late charge) ini identik dengan makna riba an nasi’ah yang dilarang syara’ dan hukumnya haram.
Dalam keputusan seminar fiqih yang diselenggarakan di Bahrain (november 1998)menyebutkan bahwa dalam penerbitan charge card, card holder tidak dipersyaratkan untuk memiliki rekening di bank bersangkutan, akan tetapi ia berkewajiban untuk membayar sejumlah nilai transaksi yang tertera dalam voucer dalam batas waktu yang diberikan. Jika ia melakukan keterlambatan pembayaran, maka validitas kartu tidak diakui dan masa keanggotaannya akan berakhir. Hukum penerbitan kartu ini diperbolaehkan dengan syarat tidak adanya harga (late charge) atas keterlambatan pembayaran.
Berdasarkan hasil seminar Al barakah ke 12, Ulama kontemporer memperbolehkan adanya syarat late charge (keterlambatan pembayaran ), namun demikian late charge tidak boleh dimiliki oleh issuer, akan tetapi diakui sebagai dana sosial.

3.      Uang Administrasi Penarikan tunai
Diantara jenis kartu kredit yang ada yang bisa digunakan untuk menarik uang tunai dari bank bersangkutan. Biasanya pihak bank akan mengambil uang administrasi dari pengambilan uang tunai itu.
Para Ulama Fiqih kontemporer berbeda pendapat tentang hukum uang administrasi semacam itu. Diantara ulama yang berpandangan bahwa hukum uang-uang administrasi itu boleh, karena tidak lebih dari sekedar uaph, imbalan dari transfer uang nasabah dari rekening menuju keberbagai lokasi dimana  uang itu digunakan, yang tentu saja membutuhkan biaya operasional.
Ada juga yang berpendapat bahwa uang administrasi dalam kasus ini haram hukumnya. Karena proses penarikannya bersifat hutang atau peminjaman dari pihak pemegang kartu atau dari pihak bank yang mewakilinya. Maka uang yang diambil sebagai imbalannya termasuk riba yang diharamkan. Ini adalah pendapat dari Bank Ar-rajihi.
  
PENUTUP

Dari beberapa penjelasan dan pemaparan isi makalah di atas, terdapat berbagai pendapat mengenai hukum seputar kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank dari penjelasan di atas dapat disimpulkan adanya perbedaan pendapat mengenai persyaratan berbau riba daalm pembuatan kartu kredit yang masing-masing pendapat mempunyai dasar dalam berargumen, yakni ada pendapat yang membolehkan ada pula pendapat yang melarangnya.
Mengenai denda keterlambatan para ulama melarang pihak bank mengambil denda keterlambatan itu sebagai dana sosial yang akan dapat digunakan untuk kepentingan-kepentingan sosial yang bertujuan baik dan sesuai syari’at Islam.
Sedangkan mengenai uang administrasi dalam penarikan uang tunai melalui kartu kredit, para ulama berpendapat, ada yang membolehkan sekedar uapah (ujrah) yang tidak berlebih-lebihan, dan ada pula yang melarangnya karena dalam kartu kredit bersifat hutang atau pinjaman, sehingga dalam pengambilannya harus sesuai dengan yang ndihutang tanpa ada imbalan karena dalam hutang imbalan termasuk riba.
Oleh karena itu bagi para nasabah bank, hendaknya berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan bank-bank, harus melihat terlebih dahulu aspek-aspek hukum menurut Islam.











DAFTAR PUSTAKA

Dewi, Gemalaet.al.2005. Hukum Perikatan di Indonesia, jakarta : Kencana
Djuwaini, Dimyaudin. Pengantar Fiqih Muamalah, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Mustilih, Abdullah Shalah As Syawi. 2004. Bunga Bank Haram ? Jakarta : Darul Haq
http://hisbut-tahrir.or.id/2009/12/06bolehkah_memanfaat_kartu_kredit






















Artikel Terkait

3 comments

Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi tagihan dan utang? yang Anda dalam
jenis krisis keuangan, kami dapat membantu Anda. jika ya hubungi kami hari ini
di marycoleloanscompany@gmail.com dengan info di bawah ini.

NAMA: .............
COUNTRY ...........
PINJAMAN JUMLAH .............
PINJAMAN JANGKA WAKTU ............
NOMOR TELEPON .....

KABAR BAIK!!!

Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

terima kasih atas informasi mengenai kartu kredit, bisa mampir juga ke blog mengenai biaya pendidikan anak terima kasih


EmoticonEmoticon