A.
Tanggung jawab
konselor
Seorang konselor memiliki tanggung
jawab yang tidak ringan, misalnya mengadakan penelitian terhadap lingkungan
sekolah, membimbing anak-anak, serta memberikan saran-saran yang berharga.
Karena itu, seorang konselor tidak boleh meninggalkan prinsip-prinsip serta
kode etik bimbingan, sebab antara ketiganya, yaitu tanggung jawab, prinsip dan
kode etik berkaitan satu dengan yang lainya.
1.
Prinsip-prinsip
bimbingan konseling.
Prinsip-prinsip bimbingan dan
penyuluhan antara lain :
a.
Dasar dari bimbingan dan
penyuluhan di sekolah tidak dapat terlepas dasar pendidikan pada umumnya dan
pendidikan di sekolah pada khususnya, yaitu pancasila.
b.
Tujuan bimbingan dan
penyuluhan disekolah membantu tujuan dan pengajaran serta membantu individu
untuk mencapai kesejahteraan.
c.
Fungsi bimbingan dan
penyuluhan dalam proses pendidikan dan pengajaran ialah membantu pendidikan dan
pengajaran. Adalah suatu hal yang wajar dengan adanya bimbingan dan penyuluhan
itu pendidikan diharapkan akan berlangsung lebih lancar, karena mendapat
bantuan dari bimbingan dan penyuluhan.
d.
Bimbingan dan penyuluhan
diperuntukkan bagi semua individu tanpa terbatas pada umur tertentu.
e.
Bimbingan dan penyuluhan
dapat dilaksanakan dengan bermacam-macam sifat, antara lain:
-
Preventif
Bimbingan dan penyuluhan diberikan
dengan tujuan untuk mencegah jangan sampai timbul kesulitan-kesulitan yang
menimpa anak atau individu.
-
Korektif
Memecahkan atau mengatasi
kesulitan-kesulitan yang dihadapi individu.
-
Preservatif
Memelihara atau mempertahankan yang
telah baik supaya tidak menjadi buruk.
f.
Bimbingan dan penyuluhan
adalah proses yang continue.
g.
Tiap-tiap aspek dari
individu merupakan faktor yang penting dalam menentukan sikap dan tingkah laku.
Oleh karena itu, didalam melaksanakan bimbingan dan penyuluhan harus
benar-benar memperhatikan segala aspek dari individu yang dihadapinya.
h.
Dalam memberikan bimbingan
dan penyuluhan, guru harus melihat anak beserta latar belakang sosial,
kebudayaan dan sebagainya.
i.
Dalam memberikan bimbingan
dan penyuluhan haruslah selalu diadakan evaluasi. Dengan evaluasi maka kita
akan dapat mengetahui tepat tidaknya bimbingan dan penyuluhan yang telah kita
berikan.
j.
Karena berhubungan secara
langsung dengan masalah-masalah pribadi seseorang, maka pembimbing harus dapat
memegang teguh kode etik bimbingan dan penyuluhan.[1]
2.
Kode etik bimbingan
dan penyuluhan.
Yang dimaksud kode etik disini adalah
ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh siapa saja
yang berkecimpung dalam bidang bimbingan dan penyuluhan demi kebaikan.
a.
Pembimbing atau pejabat
lain yang memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan penyuluhan harus memegang
teguh prinsip-prinsip bimbingan dan penyuluhan.
b.
Pembimbing harus berusaha
samaksimal mungkin untuk mencapai hasil sebaik-baiknya, dengan membatasi diri
pada keahliannya/ wewenangnya. Karena itu, pembimbing jangan sampai mencampuri
wewenang dan tanggung jawab yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya.
c.
Karena pembimbing
berhubungan langsung dengan kehidupan pribadi seseorang, maka seorang
pembimbing harus:
-
Memegang dan menyimpan
rahasia klien.
-
Menunjukan sikap hormat
kepada klien.
-
Menghargai semua klien
dengan sama.
d.
Pembimbing haruslah selalu
menyadari akan tanggung jawabnya yang berat yang memerlukan pengabdian sepenuhnya.[2]
e.
Pembimbing tidak membedakan
klien atas dasar suku, bangsa, warna kulit, status sosial, dan sebagainya.
f.
Pembimbing mengetahui dan
menguasai pengetahuan dasar yang memadai tentang hakikat dan tingkah laku orang,
serta tentang teknik dan prosedur layanan dan bimbingan guna dapat memberikan
pelayanan yang sebaik-baiknya.[3]
Selanjutnya Prayitno (1981)
merumuskan tentang kode etik bimbingan dan konseling sebagai berikut:
1.
Kerahasiaan
2.
Kesukarelaan
3.
Keahlian
4.
Normatif
5.
Alih tangan
6.
Asas kegunaan.[4]
Tanggung
Jawab Pembimbing
Tanggung
jawab seorang pembimbing di sekolah adalah membantu kepala sekolah beserta
staffnya didalam menyelenggarakan kesejahteraan untuk sekolah. Sehubungan
dengan ini, maka seorang pembimbing mempunyai tugas-tugas tertentu, yaitu:
1.
Mengadakan penelitian atau
obeserrvasi terhadap situasi atau keadaan sekolah.
2.
Berdasarkan hasil
penelitian tersebut maka pembimbing berkewajiban memberikan saran-saran ataupun
pendapat-pendapat kepada kepala sekolah ataupun staff pengajar lain demi
kelancaran dan kebaikan sekolah.[5]
3.
Membuat program bimbingan.
4.
Menyusun tim bimbingan,
bentuk dan cara kerja sama.
5.
Melaksanakan bimbingan
terhadap anak-anak.
6.
Mengadakan evaluasi.[6]
B.
Kualifikasi Konselor
Berbicara
mengenai syarat-syarat apa yang dituntut bagi suatu jabatan (pekerjaan) adalah
menyangkut soal analisis jabatan, yaitu menganalisis syarat-syarat yang harus
dibutuhkan oleh suatu jabatan agar mendapatkan orang-orang yang sesuai dengan
tuntutan jabatan tersebut.
Supaya
pembimbing dapat menjalankan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya, maka
pembimbing harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Seorang pembimbing harus
mengetahui pengetahuan yang luas, baik dari segi teori maupun praktik.
2.
Di dalam segi psikologi,
seorang pembimbing dapat mengambil tindakan bijaksana, jika pembimbing telah
cukup dewasa dari segi psikologinya yaitu adanya kemantapan atau kestabilan
didalam psikologinya terutama dalam segi emosi.
3.
Seorang pembimbing harus
sehat fisik maupun psikisnya.
4.
Seorang pembimbing harus
mempunyai sikap kecintaan terhadap pekerjaannya juga terhadap individu yang
dihadapinya.
5.
Seorang pembimbing harus
mempunyai inisiatif yang cukup baik, sehingga dapat diharapkan adanya kemajuan
didalam usaha memberikan bimbingan dan penyuluhannya.
6.
Seorang pembimbing harus
bersifat supel, ramah tamah, dan sopan santun.
7.
Seorang pembimbing
diharapkan mempunyai sifat-sifat yang dapat menjalankan prinsip-prinsip serta
kode-kode etik dalam bimbingan dan penyuluhan dengan sebaik-baiknya.[7]
Adapun
sifat atau syarat yang dimiliki oleh petugas bimbingan yang lainnya juga
dijelaskan dalam buku lain, yaitu:
1.
Memiliki sifat baik
2.
Bertawakal
3.
Sabar
4.
Tidak emosional
5.
Retorika yang baik
6.
Dapat membedakan tingkah
laku klien yang berimplikasi terhadap hukum wajib, sunnah, mubah, makruh,
haram, terhadap perlunya taubat atau tidak.[8]
Keterampilan
yang dimiliki pembimbing:
1.
Keterampilan berkomunikasi,
yaitu mendengarkan dan memperhatikan
2.
Kemampuan untuk
menyelenggarakan konseling.
3.
Kemampuan mengolah data,
melakukan wawancara.
4.
Kemampuan menggunakan
sumber-sumber yang terdapat disekolah.[9]
C.
Kesimpulan
Tangggung
jawab seorang konselor adalah mengadakan penelitian terhadap lingkungan
sekolah, membimbing anak-anak serta memberikan saran-saran yang baik. Disamping
itu, seorang konselor tidak boleh meninggalkan prinsip-prinsip serta kode etik
bimbingan dan penyuluhan.
Kualifikasi
konselor menganalisis syarat-syarat yang mampu menjalankan pekerjaannya dengan
baik. Adapun syarat-syarat pembimbing yang baik antara lain:
-
Mempunyai pengetahuan yan
luas baik dari segi teori dan praktik
-
Harus bersikap mantap dan
stabil terutama dari segi emosi
-
Harus sehat secara fisik
maupun psikis
-
Harus mempunyai sikap cinta
terhadap pekerjaannya juga terhadap klien yang dihadapinya.
-
Harus mempunyai insiatif
yang cukup baik
-
Harus bersikap supel, ramah
tamah, dan sopan santun
-
Mampu menjalankan
prinsip-prinsip serta kode etik.
Disamping itu, masih ada empat syarat
yang dimiliki pembimbing lainnya, antara lain: memiliki sifat yang baik,
bertawakal, sabar, tidak emosional, retorika yang baik, dapat membedakan
tingkah laku klien yang berimplikasi pada hukum (Agama).
[1]
Bimo Walgito, Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah, Jogjakarta: Andi
Offset, 1993, hal. 27
[2]
Ibid, hal. 28
[3]
Slameto, Bimbingan di Sekolah, Jakarta: Bina Aksara, 1998, hal. 27-28
[4] Ibid,
hal. 31
[5]
Drs. HM. Umar dan Drs. Sartono, Bimbingan dan Penyuluhan, Bandung: CV.
Pustaka Setia, 2001, hal.17
[6]
Slameto, Op.Cit, hal. 37
[7]
Drs. HM. Umar dan Drs. Sartono, Op.Cit, hal. 44
[8]
Elfi Muawanah dan Rifa Hidayah, Bimbingan dan Konseling Islami di Sekolah
Dasar, Jakarta: Bumi Aksara, 2009, hal. 142
[9]
Ibid, hal. 143
EmoticonEmoticon