November 15, 2022

Alquran dan Sunnah Sebagai Sumber Dalil Hukum Syara




 

    Pengertian sumber dan dalil

Sumber adalah rujukan yang pokok dan utama dalam menetapkan hukum Islam yaitu berupa Al-Qur’an dan as-Sunnah.

Dalil adalah suatu petunjuk yang dijadikan landasan berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara’ yang bersifat praktis, baik yang kedudukannya qoth’i (pasti) maupun zhanni (relatif).

Seluruh ulama’ ushul fiqh baik klasik maupun kontemporer sepakat bahwa Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah sumber primer hukum Islam.

Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber dalil

-          Al-Qur’an

Al-Qur’an merupakan nama kitab suci Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara malaikat Jibril, serta diriwayatkan secara mutawattir dan tertulis dalam mushaf.

Cara Al-Qur’an dalam menetapkan hukum

Al-Qur’an diturunkan untuk memperbaiki sikap hidup manusia karena itu Al-Qur’an berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. Al-Qur’an memerintahkan yang baik dan melarang yang keji yang selalu berpedoman pada tiga hal, yaitu:

a.       Tidak memberatkan atau menyusahkan

b.      Tidak memperbanyak beban datau tuntutan

c.       Berangsur-angsur dalam mensyariatkan sesuatu.

-          As-Sunnah

Pengertian As-Sunnah

Menurut ulama’ ushul fiqh, sunnah diartikan sebagai semua yang lahir dari Nabi Muhammad, selain Al-Qur’an baik berupa perkataan, perbuatan ataupun pengakuan. Sunnah dibedakan menjadi tiga, yaitu:

a.       Sunnah qauliyah

b.      Sunnah fi’liyah

c.       Sunnah tagfiriyah

As-Sunnah jalan memahami Al-Qur’an

Ahmad menegaskan bahwa mencari ilmu dari dalam Al-Qur’an adalah dengan melalui jalan As-Sunnah dan mencari agama ini adalah dengan jalan as-Sunnah pula. Jalan yang sudah dibentang untuk memperoleh fiqh Islam dan undang-undangnya dengan benar ialah jalan As-Sunnah. Mereka yang hanya memahamkan Al-Qur’an dalam penjelasannya tanpa memahami as-Sunnah, begitu pula dalam mengetahui syariat-syariat Al-Qur’an, akan sesat tidak mengetahui dan kita tidak sampai pada kebenaran.

 

-          Dalil Kulli dan Dalil Juz’i

Para ulama’ membagi dalil syar’i pada dua bagian, yaitu:

1.      Dalil Juz’I (Tafsili) dali yang menunjukkan kepada suatu hukum berupa al-Kitab, al-Qiyas dan Al-Ijma’.

2.      Dalil Kulli yaitu dalil yang masing-masing menunjukkan kepada banyak satuannya, bersifat keseluruhan, dapat juga berupa Al-Qur’an dan al-Hadits.

-          Dalil Qoth’i dan dalil Dhanni

Yang mana Al-qur’an diturunkan secara mutawatir dari segi turunnya berkualitas qoth’i  (pasti benar), akan tetapi hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an adakalanya bersifat qoth’i adakalanya bersifat dhanni (relatif benar).

Suatu dalil yang diyakini datangnya dari syara’ yaitu ayat-ayat Al-Qur’an hadits mutawatir atau hadits mashur dinamakan dalil qoth’i.

Pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya, misalnya ayat-ayat yang mengandung tentang waris, hadud dan kafarat. Sedangkan dalil yang datangnya dari syara’ kepada kita dengan jalan yang tidak mutawatir dan tidak pula masykur disebut dalil dzanni.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon