Pengertian sumber dan dalil
Sumber adalah rujukan yang pokok dan utama
dalam menetapkan hukum Islam yaitu berupa Al-Qur’an dan as-Sunnah.
Dalil adalah suatu petunjuk yang dijadikan
landasan berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara’ yang bersifat
praktis, baik yang kedudukannya qoth’i (pasti) maupun zhanni (relatif).
Seluruh ulama’ ushul fiqh baik klasik maupun
kontemporer sepakat bahwa Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah sumber primer hukum
Islam.
Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber dalil
-
Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan nama kitab suci Allah SWT
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara malaikat Jibril,
serta diriwayatkan secara mutawattir dan tertulis dalam mushaf.
Cara Al-Qur’an dalam menetapkan hukum
Al-Qur’an diturunkan untuk memperbaiki sikap hidup manusia karena itu
Al-Qur’an berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. Al-Qur’an
memerintahkan yang baik dan melarang yang keji yang selalu berpedoman pada tiga
hal, yaitu:
a. Tidak memberatkan atau menyusahkan
b. Tidak memperbanyak beban datau tuntutan
c. Berangsur-angsur dalam mensyariatkan sesuatu.
-
As-Sunnah
Pengertian As-Sunnah
Menurut ulama’ ushul fiqh, sunnah diartikan
sebagai semua yang lahir dari Nabi Muhammad, selain Al-Qur’an baik berupa
perkataan, perbuatan ataupun pengakuan. Sunnah dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a. Sunnah qauliyah
b. Sunnah fi’liyah
c. Sunnah tagfiriyah
As-Sunnah jalan memahami Al-Qur’an
Ahmad menegaskan bahwa mencari ilmu dari
dalam Al-Qur’an adalah dengan melalui jalan As-Sunnah dan mencari agama ini
adalah dengan jalan as-Sunnah pula. Jalan yang sudah dibentang untuk memperoleh
fiqh Islam dan undang-undangnya dengan benar ialah jalan As-Sunnah. Mereka yang
hanya memahamkan Al-Qur’an dalam penjelasannya tanpa memahami as-Sunnah, begitu
pula dalam mengetahui syariat-syariat Al-Qur’an, akan sesat tidak mengetahui
dan kita tidak sampai pada kebenaran.
-
Dalil
Kulli dan Dalil Juz’i
Para ulama’ membagi dalil syar’i pada dua bagian, yaitu:
1. Dalil Juz’I (Tafsili) dali yang menunjukkan
kepada suatu hukum berupa al-Kitab, al-Qiyas dan Al-Ijma’.
2. Dalil Kulli yaitu dalil yang masing-masing
menunjukkan kepada banyak satuannya, bersifat keseluruhan, dapat juga berupa
Al-Qur’an dan al-Hadits.
-
Dalil
Qoth’i dan dalil Dhanni
Yang mana Al-qur’an diturunkan secara
mutawatir dari segi turunnya berkualitas qoth’i
(pasti benar), akan tetapi hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an
adakalanya bersifat qoth’i adakalanya bersifat dhanni (relatif benar).
Suatu dalil yang diyakini datangnya dari
syara’ yaitu ayat-ayat Al-Qur’an hadits mutawatir atau hadits mashur dinamakan
dalil qoth’i.
Pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya, misalnya
ayat-ayat yang mengandung tentang waris, hadud dan kafarat. Sedangkan dalil
yang datangnya dari syara’ kepada kita dengan jalan yang tidak mutawatir dan
tidak pula masykur disebut dalil dzanni.
EmoticonEmoticon