- Pendapat para ulama tentang lagu atau musik.
Para ulama berselisih pendapat tentang hokum mendengarkan musik. Jumhur ulama memperbolehkan hal ini, sebagian ulama mengharamkan. Dikisahkan oleh Qadli Abu Thi’b ath-Thabari dari Imam Al-Syafi’i, Malik, Abu hanifah, Sufyan dan sejumlah ulama, meraka berpendapat akan keharaman mendengarkan musik atau lagu.
Ada yang condong memakruhkan jika hanya berupa lantunan-lantunan lagu, mendengarkannyapun makruh. Imam Syafi’I tidak mengharamkan nyanyian dan cenderung memakruhknnya dikalangan umat.[1] Sedangkan Imamam Malik melarang nyanyian dan mendengarkannya. Imam Abu hanifah menggap makruh nyanyian, dan mendengarkannya.
- Dalil-dalil golongan yang mengharamkan nyanyian dan sanggahan terhadapnya.
- Golongan yang mengharamkan nyanyian berdalil dengan riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas serta sebagian tabi’in, bahwa mereka mengharamkan nyanyian dengan argumentasi firman Allah :
“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (Q.S. Lukman : 6 )
Mereka menafsirkan lahwul-hadits (perkataan yang tidak berguna) ini dengan nyanyian. Dalam kaitan ini Ibnu Hazm berkomentar :
“Argumentasi ini tidak benar karena : tidak ada hujjah bagi seseorang selain Rosulullah saw. Dan pendapat mereka ini ditentang oleh para sahabat dsn tabi’in yang lain. Selain itu nash itu sendiri membatalkan argumentasi mereka dengannya karena dalam ayat itu disebutkan: “Diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olol-olokan.”
- Mereka juga beralasan dengan hadits
“Sesungguhnya Allah ta’ala mengharamkan budak perempuan yang menjadi penyanyi, mengharamkan menjualnya, harganya, dan mengajarnya (bernyanyi).”
Alasan ini dapat dijawab demikian : hadist tersebut dhoif menurut Imam ghozali berkata : “yang dimaksud dengan perkataan qoinah ialah budak perempuan yang bernyanyi untuk laki-laki ditemat minum-minuman (semacam bar), sedangkan perempuan asing yang menyanyi untuk orang-orang fasik dan orang-orang yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah adalah haram, Serta tidak ada yang meraka maksud dengan fitnah melainkan sesuatu yang dilarang. Adapun nyanyian budak perempuan untuk majikannya, tidak diharamkan oleh hadits ini. Bahkan bagi selain majikannya pun boleh mendengarkannya jika tidak dikhawatirkan terjadi fitnah.
- Dalil yang memperbolehkan nyanyian
- Dari segi nash
Mereka berdalil dengan beberapa hadits yang sahih, diantaranya ialah hadits yang menceritakan menyanyinya dua budak perempuan dirumah Nabi saw. Disisi Aisyah, lantas Abu baker membentaknya dan mengatakan, “Nyanyian setan dirumah nabi saw. “ Hal ini menunjukkan bahwa kedua anak itu bukan anak-anak lagi sebagaimana anggapan orang. Sebab kalau benar mereka masih anak-anak, niscaya Abu baker tidak akan marah seperti itu. Yang menjadi peganagan adalah penolakan Nabi saw. Terhadap sikap Abu bakar[2]
- Dari segi ruh islam dan qawa’idnya.
- Tidak ada sesuatupun dalam nyanyian melainkan ia termasuk kesenangan dunia yang dapat dinikmati oleh hati dan pikiran, dirasaka baik oleh naluri, dan disukai oleh pendengaran.
- Kalau kita renungkan, niscaya kta dapati bahwa mencintai nyanyian dan menyukai suara yang merdu itu hamper sudah menjadi intrinsik dan fitrah manusia. Sehingga kita lihat anak kecil yang masih menyusu dalam buaian pun dapat di diamkan dari tangisan degan alunan suara yang merdu, dan hatinya (perhatiannya) terpalingkan dari hal-hal yang menyebabkannya menangis kepada suara tersebut.
- Ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipelihara.
- Gaya dan penampilan juga punya arti penting
- Nyanyian itu jangan disertai dengan sesuatu yang haram, seperti minum khamr, menampakkan aurat, dll.
PENUTUP
Setelah menjelaskan pendapat para madzhab dalam menetapkan hokum mendengarkan lagu serta mengutarakan dalil-dalil yang mereka gunakan. Jadi pendapat yang benar yang mengatakan bahwa mendengarkan lagu hukumnya boleh, tetapi bisa menjadi haran jika redapat sesuatu yang menimbulkan hal-hal yang diharamkan, seperti mabuk-mabukan dan sebagainya.
Daftar Pustaka
- Qordhawi, Yusuf . 1995. Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani
- Al Munawar, Said Agil Husin, 2004. Membangun Metodologi Ushul Fiqh, Jakarta: PT. Ciputat pres
EmoticonEmoticon