November 14, 2022

Penggunaan Khamr dalam Dunia Medis




A.    Pengertian Khamar
Khamar adalah cairan yang dihasilkan dari biji-biji atau buah-buahan dan mengubahsari patinya menjadi alkohol dengan menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses peagian.[1]
Menuman sejenis ini dinamakan dengan khamar karena dia mengeruhkandan menyelubungi akal. Artinya menutupi dan merusak daya tangkapnya. Beginilah pengertian khamar menurut kedokteran.[2]
Islam mengharamkan khamar, bahkan menjadikannya sebagai sumber kjahatan. Sebagian orang bodoh menafikan keharamannya. Sementara nash yang menegaskan keharamannya amat jelas dan Allah SWT amat mengancam orang yang melakukan dosa tersebut. Firman Allah SWT :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
Artinya :
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90).[3]

Diharamkannya khamar adalah sesuai dengan ajaran-ajaran islam yang menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang kuat, fisik, jiwa dan akal pikirannya. Tidak diragukan lagi khamar melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama sekali akal.[4]
Rasulullah SAW tekah mengingatkan tentang hal-hal yang terjadi dalam masalah khamar, yaitu banyak orang yang mengganti khamar dengan nama yang lain untuk menghindari dari dosa. Rasulullah SAW bersabda :
ليس بن اناس من امتي الخمر يسمو نها بغير اسمها (رواه احمد و ابو داود و ابن حبان)
 “Sebagian umatku meminum khamar dan menamakannya bukan dengan namanya”.[5]

B.     Penggunaan Khamar Dalam Dunia Medis
Para ahli fiqh berbeda pendapat mengenai kebolehan berobat dengan khamar dan sesuatu yang memabukan lainnya. Para imam mazhab empat berkata : “haram hukumnya, menurut pendapat yang kuat, menggunakan khamar untuk berobat, seperti mencampurkannya dengan minyak atau makanan atau bahkan tanah karena sabda Rasulullah SAW :
ان ا لله لم يجعل شغا ئكم فيما حرم عليكم
“Sesungguhnya Allah SWT tidak menjadikan penyembuh kamu pada sesuatu yang diharamkan bagimu”.[6]

Tidak seorang Islam pun yang diperkenankan munim arak walaupun hanya sedikit. Tidak juga diperkenankan untuk menjual, membeli, menghadiahkan ataupun membuatnya. Disamping itu tidak pula diperkenankan menyimpannya termasuk juga menghidangkan arak dalam perayaan-perayaan baik kepada orang islam atau kepada orang lain, juga dilarang mencampurkan arak pada makanan ataupun minuman.[7]
Pada suatu ketika Nabi ditanya tentang penggunaan khamar dalam pengobatan lantas Nabi menjawab : dilarang !. laki-laki itu bertanya lagi : “kalau kami hanya pakai untuk berobat” maka jawab Nabi selanjutnya :

انه ليس بد واء ولكنه داء
Arak itu bukan obat tapi penyakit”
Dan Sabdanya beliau pula :
ان ا لله انزل الداء والدواء وجعل لكم دا ء دواء فتدا ووا ولاتدا ووابحرام (رواه ابو داود)
“Sesungguhnya Allah SWT telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit ada obatnya, oleh karena itu, berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram”.
Tetapi ahli-ahli fiqh hanafiyah berpendapat boleh berobat dengan yang haram jika ia yakin bahwa padabtaada penyembuhan dan tidak ada obat lain yang dapat menggantikannya. Kalu hanya dalam batas perkiraan, maka itu tidak boleh, sedangkan pendapat dokter menghasilkan keyakinan (ilmu) dalam arti kata, bahwa pendapat satu orang dokter tidak menghasilkan keterangan yang meyakinkan.[8]
Menurut Ibnu Qoyim : membolehkan berobat dengan arak, lebih-lebih bagi jiwa yang ada kecenderungan terhadap arak. Akan cukup menarik orang untuk meminumnya demi memenuhi selera dan untuk bersenang-senang, terutama orang-orang yang mengerti akan manfaatnya arak dan dianggapnya dapat menghilangkan sakitnya. Maka pasti dia akan menggunakan arak guna kesembuhan penyakitnya itu.[9]
Sebagian golongan al-zaidiyah berpendapat : yang lebih mendekatkan kebenaran, ialah bolehnya berobat dengan khamar, dimana jika orang yang sakit bersangkutan merasa khawatir akan kebinasaan (mati) atau hilangnya organ tubuh dan diyakini pula akan keselamatan dengan menggunakan khamar itu karena ia ketika itu sama dengan orang yang tercekik oleh sesuap nasi. Jika ia tidak yakin akan kesembuhan, maka ia tidak dibenarkan menggunakan khamar, karena berita menghendaki tidak adanya kesembuhan dengan menggunakannya dan karena itulah maka batalah perkiraan akan dicapinya kesembuhan.[10]
Sebagian ahli ilmu membolehkan pengobatan dengan khamar dengan syarat tidak ada obat lain yang halal untuk menggantikan obat yang haram itu (khamar). Kemudian disyaratkan bahwa orang yang berobat itu tidak bermaksud untuk kesenangan dan tidak ingin kelezatan serta tidak pula melebihi ukuran yang ditentukan oleh dokter.[11]
Firman Allah SWT
( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã ….I ÇÊÐÌÈ  
Artinya :
173. … Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas…. (QS. Al-Baqoroh : 173)

Al-Qurtubi menyimpulkan bahwa hadits-hadits yang melarang berobat dengan khamar itu boleh jadi dikaitkan dengan keadaan terdesak, karena ternyata berobat dengan racun boleh walaupun tidak boleh meminumnya.[12]
Dengan ini jelas bahwa menggunakan alkohol dan barang-barang lain yang terbuat darinya untuk berobat adalah boleh karena darurat. Sebab alkohol itu ada untuk pelarut obat. Dan apabila mabuk itu terpaksa dilakukan. Seperti dalam keadaan pengobatan dokter atau karena keliru minum seperti juice buah-buahan, maka katika itu tidak ada siksaan secara syara’ atas orang mabuk tersebut.
Tetapi dalam keadaan mabuk yang tidak terpaksaan keadaan (ikhtiyar) maka orang yang mabuk dimaksud akan dihukum atas segala kejahatan yang dikerjakannya. Demikian pula dalam semua keadaan, pemabuk akan diminta pertanggung jawabannya yang bersifat budaya manusia, agar menggantikan yang dia rusak katika mabuk, baik itu terpaksa karena keadaan atau atas kehendak sendiri.[13]
KESIMPULAN

Khamar adalah cairan hasil dari peragian biji-bijian. Hukum meminumnya adalah haram. Namun terkait dengan pemanfaatannya di dunia pengobatan banya ulama yang berselisih pendapat. Mereka ada yang melarangnya namun ada pula yang membolehkannya. Mereka yang membolehkannya berdasarkan keadaan darurat dan tidak ada obat lain selain khamar tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Az-Zuhaily, Wahbah Prof. Dr. 1997. Konsep Darurat Dalam Hukum Islam. Jakarta : Gaya Media Pratama.

Muhammad, Fauzi Syekh. 1997.Hidangan Islami. Jakarta : Gama Insani Press.

Qordhawi, Yusuf Muhammad Syekh. 1980. Halal Dan Haram Dalam Islam. PT. Bina ilmu.

Sabiq, Sayyid. 1984. Fiqh Sunnah 9. Bandung : Al-Ma’arif.























[1] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 9, (Bandung : Al-Ma’arif, 1984), h. 46
[2] Ibid, h. 46
[3] Syekh Fauzi Muhammad, Hidangan Islami, (Jakarta : Gama Insani Press, 1997), h. 65-66
[4] Sayyid Sabiq, h. 37
[5] Syekh Fauzi Muhammad h. 67
[6] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily, Konsep Darurat Dalam Hukum Islam, (Jakarta : Gaya Media Pratama, 1997), h. 89
[7] Syekh Muhammad Yusuf Qordhawi, Halal Dan Haram Dalam Islam, (PT. Bina ilmu, 1980), h. 98
[8] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily… , h. 89
[9] Syekh Muhammad Yusuf  Qordhawi… h. 99
[10] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily… , h. 90-91
[11] Sayyid Sabiq, h. 85
[12] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily… , h. 92
[13] Ibid, h. 92

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon