A. Pengertian
KB (Keluarga Berencana)Atau family planning, yang dalah bahasa arabnya tandzim an nasl artinya pengaturan kelahiran[1]. pada tahun 1970 KB adalah suatu program yang dianjurkan oleh pemerintah untuk menangani masalah pertumbuhan penduduk yang cepat meningkat. KB ini bertujuan untuk memenej angka kelahiran, mengatasi jumlah penduduk yang semakin meningkat. Pada prinsipnya KB juga merupakan sebuah cara pengaturan (fertilitas) dengan maksud untul mencapai suatu keluarga yang sehat, baik, fisik, mental, maupun social, ekonomi. Pada dasarnya KB bertujuan menciptakan nilai-nilai kemalahatan yaitu mencapai kesejahteraan materiil dan spiritual, sehingga KB juga dapat dimaknai sebagai salah satu dari bentuk upaya menyiapkan generasi-generasi yang tangguh yang dapat diandalkan.
KB dicapai dengan menghindari, menunda atau mengatur jarak kehamilan dan persalinan agar terjadi pada usia yang terbaik bagi ayah (suami) ibu (istri). Meskipun tujuan ini baik akan tetapi tidak semua cara yang diupayakan untuk mencapai tujuan tersebut dibolehkan dalam islam.
B. KB dalam Persepektif islam
AL Qur’an sebagai sumber islam yang utama, sebenarnya tidak ada larangan didalam pengendalian kelahiran-kelahiran.
نَهَى رّسُوْلُ اللهِ ص.م. اَنْ يُعْزَلُ عَنِ الحُرًّةِ اِلاَّبِاءِ ذْنِهَا
Artinya :
Bahwasanya Rasulullah S.A.W “ Melarang melakukan ‘azl kecuali dengan izin/ kesepakatan istri” (HR. Ibnu Majah)
Selain ‘azl sebagai suatu upaya menunda kehamilan juga telah ada Alat-alat kontrasepsi yang efektif juga bersifat sementara. Yaitu dengan Pill, IUD, Spiral,Kondom, dan Suntikan. Alat tersebut dipakai oleh perempuan.
Adapun alat yang dilarang oleh islam adalah cara yang bersifat permanen. KB seperti ni bisa dikategorikan sebagai tindakan pengebirian[2]. Dan tindakan ini tidak dibenarkan tegas oleh Nabi S.A.W beliau bersabda : “tidaklah termasuk golongan kami (umat islam) orang yang mengebirikan orang lain. atau orang yang mengebirikan diri sendiri.” (HR. Tabrani)
Dalam KB ada tindakan yang disebut sebagai sterilisasi yang artinya adalah pemandulan secara operasi. Pada laki-laki disebut (fasektomi) dan pada perempuan disebut (tubektomi), namu cara ini adalah suatu cara darurat yang semisal apabila tidak melakukan cara ini ibu tidak terselamatkan, dan apabila seorang ibu sudah melampaui batas umur untuk melahirkan
Dalam kesempatan Rasulullah S.A.W pun bersabda, yang artinya : “sesungguhnya kamu meninggalkan kekayaan sebagai warisan itu lebih bauk, dari pada kamu meninggalkan banyak keluarga kemudian menjadikan orang lain terbebani.(HR. Bukhari)
Menunjukan bahwa islam bersikap simatik terhadap perencanaan keluarga apabila kehamilan yang jarang dan pengaturan jumlah anak akan membuat sang ibu lebih bugar, kesehatan fisik lebih terkendali, begitupun kondisi psikis akan lebih baik, dan ayahpun mendapat kelapangan memenuhi kebutuhan finansial keluarga
Berdasarkan ICPD (International Of Population Developmen) tahun 1994 di Cairo Mesir, maka Indonesia membuat rencana kebijakan tentang program KB sejak tahun 2000 hingga program tahun 2015 adalah terwujudnya keluarga yang berkualitas (quality families by 2010), dengan menjunjung misi pemberdayaan dan memotivasi masyarakat untuk membangun keluarga kecil yang berkualitas[3].
C. Peran Ulama Dalam Program KB
Di Indonesia, para ulama dan para tokoh agama tercatat sebagai parintis program KB baik di pusat maupun didaerah. Para ulama adalah orang-orang yang terkait dalam keberhasilan program KB dan kesehatan reprodoksi.
Dengan kepeloporan para ulama telah mengantarkan program KB sehingga dapat diterima oleh sebagian masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama islam. Meskipun banyak melalui pro dan kontra rintangan yang dihadapi bukan saja ide, namun program pengaturan kelahiran ini bersentuhan dengan budaya yang telah tertanam dalam benak banyak masyarakat dengan kalimat “Banyak anak banyak rezeki” dan pada zaman itulah KB dipandang sebagai hal yang berseberangan dengan agama. Para ulama dan agama dari berbagai organisasi semisal NU dan Muhammadiyah memahami bahwa KB mempunyai maksud dan tujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah sehingga mampu disosialisasikan dengan saling bahu-membahu, member penerangan dan penjelasan.
Dengan dukungan dari para ulama tersebut menjadi payung hukum islam terhadap program KB di Indonesia.sehingga memudahkan dalam mensosialisasikanya dengan melalui media, seminar, loka karya, pertemuan kelompok, khutbah, pengajian, nasihat perkawinan di KUA, BP4, maupun dipesantren-pesantren bahkan melalui kunjungan dari rumah ke rumah. Konstribusi para ulama dan tokoh agama ini menjadi daya tarik tersendiri bagi sekitar 97 Negara didunua (sekitar 4000 peserta) mempelajari keberhasilan program KB di Indonesia sejak tahun 1987 sampai saat ini.
hendaknya kita senantiasa mengembalikan segala urusan kita kepada ajaran syariat kita, agar kita tidak terperangkap oleh jaring-jaring setan dan pengikutnya. Kesimpulannya : KB yang diharamkan adalah KB dengan definisi yaitu membatasi jumlah anak adalah tidak boleh dan bertentangan dengan syariat Islam. Akan tetapi walau demikian, para ulama membedakan antara membatasi dengan mengatur jarak kelahiran, dengan tujuan agar lebih ringan dalam mengatur dan merawat mereka, atau karena alasan medis, misalnya karena ada gangguan dalam rahim atau yang serupa, (ingat sekali lagi: bukan untuk membatasi jumlah anak). Bila yang dilakukan adalah semacam ini, yaitu mengatur jarak kelahiran anak, dan dengan tujuan seperti disebutkan, maka para ulama membolehkannya, dan tidak haram. Karena tidak bertujuan untuk memutus keturunan, atau membatasi jumlahnya. Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa KB yang dibolehkan syariat adalah usaha pengaturan atau penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB di sini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya tanzim al nasl bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqath al-haml wa al ijhadl) maka KB tidak dilarang.[4]
Daftar Pustaka
ZaitunahSubhan, menggagas fiqih pemberdayaan perempuan. (Jakarta ; El kahfi, 2008)
www.muslim.or.id www.bkkbn.go.id
[1]Zaitunah subhan, menggagas fiqh pemberdayaan perempuan, Jakarta : el KAHFI, 2008, hal. 282
[2]Zaitunah subhan, menggagas fiqh pemberdayaan perempuan, Jakarta : el KAHFI, 2008, hal. 284
[3] Zaitunah subhan, menggagas fiqh pemberdayaan perempuan, Jakarta : el KAHFI, 2008, hal. 287
[4]www.muslim.or.id www.bkkbn.go.id
EmoticonEmoticon