November 16, 2022

MANUSIA DAN KEINDAHAN

 

PENDAHULUAN

 

Manusia merupakan makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk, manusia juga memiliki hak dan kewajiban dalam rangka menuju keadilan.

Supaya hak bisa terlaksana harus ada pihak lain yang memenuhi tuntutan hak itu. Keharusan untuk memenuhi hak yang menjadi kewajiban, kesadaran dan pelaksanaan untuk memberikan kepada pihak lain sesuatu yang sudah semestinya harus diterima oleh pihak lain itu, sehingga masing-masing pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk melaksanakan hak dan kewajiban tanpa melewati paksaan. Memberi dan menerima yang selaras dengan hak dan kewajibannya, itulah keadilan.


 

PEMBAHASAN

 

A.    HAK

1.      Pengertian Hak

Hak adalah panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang ada pada pihak lain.

 

2.      Unsur yang Ada dalam Meninjau Hak

a.       Subjek hak bukan hanya seorang, tetapi juga kelompok yang berupa lembaga, seperti: masyarakat, negara, dan sebagainya.

b.      Adanya hak pada setiap manusia dan lembaga menimbulkan kewajiban pada orang atau lembaga lain untuk memenuhi hak tadi.

c.       Materi hak adalah tujuan atau objek hak manusia. Hak manusia selengkapnya adalah pencapaian kebahagiaan yang sempurna.

d.      Asas hak adalah alasan untuk memperoleh hak yang riil. Asas hak juga sesuatu realitas yang harus ada pada manusia sebagai personalitas.

 

3.      Sumber Hak

a.       Negara

Negara dijadikan sumber hak bahkan semua hak, maka negara itu sendiri mempunyai dasar bagi hak-hak yang diberikannya.

b.      Perjanjian

Masalahnya di manakah sumber hak ada perjanjian pertama. Perjanjian pun hanya dapat dipertahankan dengan kebenaran.

c.       Kebebasan sama untuk semua

Jika sumber hak itu dibebankan kepada kebebasan sama untuk semua, yaitu kebebasan mutlak yang tidak dipaksakan  dari luar, maka segala hak hanyalah terbatas.

 

d.      Kebiasaan

Kebiasaan merupakan perbuatan yang diulang sehingga akan menimbulkan suatu hak.

 

4.      Macam-macam Hak

a.       Hak kodrati

Hak kodrati adalah hak manusia karena kodratnya.

b.      Hak derivat

Hak derivat adalah hak yang diperoleh di dalam perjalanan hidup manusia itu.

 

B.     KEWAJIBAN

1.      Pengertian Kewajiban

Kewajiban mempunyai dua pengertian.

a.       Kewajiban Subjektif

Kewajiban merupakan keharusan secara etis dan moral untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya.

b.      Kewajiban Objektif

Merupakan sesuatu yang harus dilakukan atau ditinggalkan.

 

2.       Pelaksanaan Kewajiban

Dalam pelaksanaan kewajiban, terletak apa yang disebut tanggung jawab manusia. Tanggung jawab berarti mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan perbuatannya, sebelum berbuat, selama berbuat dan sesudah berbuat.

Tanggung jawab merupakan kewajiban menanggung perbuatan yang dilakukan oleh seseorang sesuai dengan tuntutan kodrat manusia. Berani bertanggung jawab, berarti seseorang berani menentukan dan memastikan bahwa perbuatannya sesuai dengan tuntutan kodrat manusia.

 

C.    KEADILAN

1.      Pengertian Keadilan

Adil menurut bahasa artinya lurus, tidak berpihak atau tidak berat sebelah dan berpegang kepada kebenaran. Adapun istilah adil artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Kesadaran dan pelalsanaan untuk memberikan kepada pihak lain sesuatu yang sudah semestinya harus diterima oleh pihak lain itu, sehingga masing-masing pihak mendapat kesempatan yang sama untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Memberi dan menerima yang selaras antara hak dan kewajibannya maka akan menimbulkan suatu keadilan.

 

2.      Beberapa Macam Keadilan

a.       Keadilan Hukum (Umum)

Yaitu mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsisnya untuk mencapai kesejahteraan umum.

b.      Keadilan Sosial

Yaitu suatu kebijakan tingkah laku manusia didalam hubungan dengan masyarakat, untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir dari masyarakat atau negara.

c.       Keadilan Distributif

Yaitu suatu kebijakan tingkah laku masyarakat dan alat penguasaannya untuk selalu membagi segala kenikmatan dan beban bersama, dengan rata dan merata menurut keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani. Keadilan dalam membagi ini, terdapat dalam hubungan antara masyarakat dengan warganya.

d.      Keadilan Tukar-Menukar

Yaitu suatu kebijakan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada sesamanya, sesuatu yang menjadi hak pihak lain atau sesuatu yang sudah seharusnya diterima oleh pihak lain.

PENUTUP

 

Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :

1.      Manusia mempunyai hak karena ia mempunyai kewajiban untuk mencapai tujuan akhir yang bahagia.

2.      Hak dan kewajiban hanya terdapat pada kehidupan manusia.

3.      Kemanusiaan merupakan sumber hak, sekaligus merupakan batas hak

4.      Kedudukan hak dan kewajiban harus selaras guna menuju keadilan.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Bertens, K. 1993. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

 

Suraji, Imam. 2006. Etika dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al-Hadits. Jakarta: Pustaka Al Husna Baru.

 

Zubair, Achmad Charris. 1997. Kuliah Etika. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon