PENDAHULUAN
Manusia merupakan makhluk individu
sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk, manusia juga memiliki hak dan
kewajiban dalam rangka menuju keadilan.
Supaya hak bisa terlaksana harus ada pihak
lain yang memenuhi tuntutan hak itu. Keharusan untuk memenuhi hak yang menjadi
kewajiban, kesadaran dan pelaksanaan untuk memberikan kepada pihak lain sesuatu
yang sudah semestinya harus diterima oleh pihak lain itu, sehingga
masing-masing pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk melaksanakan hak dan
kewajiban tanpa melewati paksaan. Memberi dan menerima yang selaras dengan hak
dan kewajibannya, itulah keadilan.
PEMBAHASAN
A.
HAK
1.
Pengertian Hak
Hak adalah panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya,
perlawanan dengan kekuasaan atau kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang
ada pada pihak lain.
2.
Unsur yang Ada dalam Meninjau Hak
a.
Subjek
hak bukan hanya seorang, tetapi juga kelompok yang berupa lembaga, seperti:
masyarakat, negara, dan sebagainya.
b.
Adanya
hak pada setiap manusia dan lembaga menimbulkan kewajiban pada orang atau
lembaga lain untuk memenuhi hak tadi.
c.
Materi
hak adalah tujuan atau objek hak manusia. Hak manusia selengkapnya adalah
pencapaian kebahagiaan yang sempurna.
d.
Asas
hak adalah alasan untuk memperoleh hak yang riil. Asas hak juga sesuatu
realitas yang harus ada pada manusia sebagai personalitas.
3.
Sumber Hak
a.
Negara
Negara dijadikan
sumber hak bahkan semua hak, maka negara itu sendiri mempunyai dasar bagi
hak-hak yang diberikannya.
b.
Perjanjian
Masalahnya di
manakah sumber hak ada perjanjian pertama. Perjanjian pun hanya dapat
dipertahankan dengan kebenaran.
c.
Kebebasan
sama untuk semua
Jika sumber hak
itu dibebankan kepada kebebasan sama untuk semua, yaitu kebebasan mutlak yang
tidak dipaksakan dari luar, maka segala
hak hanyalah terbatas.
d.
Kebiasaan
Kebiasaan
merupakan perbuatan yang diulang sehingga akan menimbulkan suatu hak.
4.
Macam-macam Hak
a.
Hak
kodrati
Hak kodrati adalah
hak manusia karena kodratnya.
b.
Hak
derivat
Hak derivat adalah
hak yang diperoleh di dalam perjalanan hidup manusia itu.
B.
KEWAJIBAN
1.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban
mempunyai dua pengertian.
a.
Kewajiban
Subjektif
Kewajiban
merupakan keharusan secara etis dan moral untuk melakukan sesuatu atau
meninggalkannya.
b.
Kewajiban
Objektif
Merupakan sesuatu yang harus dilakukan atau
ditinggalkan.
2.
Pelaksanaan Kewajiban
Dalam pelaksanaan kewajiban, terletak apa yang disebut tanggung jawab
manusia. Tanggung jawab berarti mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan
perbuatannya, sebelum berbuat, selama berbuat dan sesudah berbuat.
Tanggung jawab merupakan kewajiban menanggung perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang sesuai dengan tuntutan kodrat manusia. Berani bertanggung jawab,
berarti seseorang berani menentukan dan memastikan bahwa perbuatannya sesuai
dengan tuntutan kodrat manusia.
C.
KEADILAN
1.
Pengertian Keadilan
Adil menurut bahasa artinya lurus, tidak berpihak atau tidak berat sebelah
dan berpegang kepada kebenaran. Adapun istilah adil artinya menempatkan sesuatu
pada tempatnya.
Kesadaran dan pelalsanaan untuk memberikan kepada pihak lain sesuatu yang
sudah semestinya harus diterima oleh pihak lain itu, sehingga masing-masing
pihak mendapat kesempatan yang sama untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
Memberi dan menerima yang selaras antara hak dan kewajibannya maka akan
menimbulkan suatu keadilan.
2.
Beberapa Macam Keadilan
a.
Keadilan
Hukum (Umum)
Yaitu mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama
selaras dengan kedudukan dan fungsisnya untuk mencapai kesejahteraan umum.
b.
Keadilan
Sosial
Yaitu suatu kebijakan tingkah laku manusia didalam hubungan dengan
masyarakat, untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang
menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir dari
masyarakat atau negara.
c.
Keadilan
Distributif
Yaitu suatu kebijakan tingkah laku masyarakat dan alat penguasaannya untuk
selalu membagi segala kenikmatan dan beban bersama, dengan rata dan merata
menurut keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani. Keadilan
dalam membagi ini, terdapat dalam hubungan antara masyarakat dengan warganya.
d.
Keadilan
Tukar-Menukar
Yaitu suatu kebijakan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada
sesamanya, sesuatu yang menjadi hak pihak lain atau sesuatu yang sudah
seharusnya diterima oleh pihak lain.
PENUTUP
Dari berbagai penjelasan di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1.
Manusia
mempunyai hak karena ia mempunyai kewajiban untuk mencapai tujuan akhir yang
bahagia.
2.
Hak
dan kewajiban hanya terdapat pada kehidupan manusia.
3.
Kemanusiaan
merupakan sumber hak, sekaligus merupakan batas hak
4.
Kedudukan
hak dan kewajiban harus selaras guna menuju keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens, K. 1993. Etika. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama
Suraji, Imam. 2006. Etika dalam Perspektif
Al-Qur’an dan Al-Hadits. Jakarta: Pustaka Al Husna Baru.
Zubair, Achmad Charris. 1997. Kuliah Etika. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada.
EmoticonEmoticon