PENDAHULUAN
Dalam suatu isntitusi pendidikan guru merupakan ujung tombak dalam dunia pendidikan ada pepatah menyatakan guru yang baik akan menghaslkan murid yang baik pula. Dari pepatah inilah seorang guru harus mempertajam keilmuannya guna menjadi guru yang baik ataupun pandai.
Dewasa ini profesionalisme yang melekat kepada seorang guru sangat ramai digembar-gemborkan dimana baik dari segi keilmuan, pembelajaran maupun kedisiplinan. Namun seorang guru tidak serta merta ataupun mudah untuk mendapatkan gelar profesionalisme tersebut sebab harus melalui berbagai tahapan tertentu guru tersebut bisa dikatakan professional, salah satunya ia harus tersertifikasi baik dari daerah maupun pusat sebagai guru guru profesional.
Adapun pada hakekatnya seorang guru mengejar gelar profesional ataupun sertifikasi adalah agar bertambahnya upah seorang guru/pengajar yang tidak lain adalah agar setaradengan guru PNS, tetapi tak apalah ketika seorang guru mengharap upah yang besar sebab ketika tidak seperti itu nantinya tidak ada yang mau menjadi guru dan tidak ada yang menjadi murid, hal ini akan menjadikan suatu negara menjadi terpuruk karena kebodohan para generasi penerusnya. Semoga para guru mendapatkan ridho dari Allah, berkat jasanya yang mulia. Amin . . . .
SERITIFIKASI GURU
Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemuakakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelaayanan yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.
Dalam hal ini sertifikasi merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberkan izin dan kewenangan untuk mengajar disamping itu pemberian sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan prfesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.[1]
Tujuan dilakukannya sertifikasi adalah :
1. Melindungi profesi guru / pendidik dan tenaga kependidikan
2. Melindungi masyarakat dari praktek-praktek yang tidak kompeten.
3. Membantu danmelindungi lembaga penyelenggara pendidikan dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
4. Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut:
a. Pengawasan Mutu
1) Lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
2) Dapat mengarahkan para praktisi
3) Pengembangan karir
4) Untuk mencapai peningkatan profesonalisme
b. Penjaminan Mutu
1) Adanya proses pengembangan dan profesionalisme dan evalusi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya.
2) Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan / pengguna yang ingin memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan ketrampilan tertentu.[3]
Melengkapi uraian di atas bahwa proses sertifikasi guru menuju profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya perlu dibarengi dengan beberapa hal yaitu :
1. Kesejahteraan guru
2. Tunjangan fungsional
3. System rekruitmen guru dan penempatannya memerlukan kebijakan yang tepat mengingat banyak calon guru yang sering memilih tugas ditempat yang diinginkannya.
4. Pendidikan dan pembinaan tenaga guru
5. Pembinaan melalui program dalam jabatan untuk membina karir guru mellaui pelaithan
6. Pembinaan tenaga guru melalui akta mengajar bagi lulusan diploma dan sarjana non keguruan.
Dalam upaya menjamin mutu guru agar tetap memenuhi standar kompetensi diperlukan adanya suatu mekanisme yang memadai atau kerangka pelaksanaan system sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S1 keguruan maupun lulusan S1 non keguruan dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Lulusan program sarjana kependidikan sudah mengalami pembentukan kompetensi mengajar (PKM)
- Lulusan program sarjana non kependidikan harus terlebih dahuu mengkuti proses pembentukan kompetensi mengajar pada perguuan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (PPTK) secara terstruktur.
- Penyelenggara program PKM dipersyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi
- Peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan lulus diberikan sertifikasi kompetensi sebagai bukti yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan praktik dalam bidang profesi guru pada jenis dna jenjang pendidikan tertentu.
- Peserta uji kompetensi yang berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas interval kurun waktu tertentu ( 10 – 15 ) tahun sebagai bentuk kegiatan penjagaan dan pemutakhiran kembali.
Perlu diingat pula dalam rekruitmen dan penempatan guru perlu dipertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :
- Asal tempat dari calon guru
- Memperketat persyaratan calon guru yang diangkat dengan melihat hasil pendidikan dan seleksi
- Menetapkan batas waktu tugas untuk bias mengajukan mutasi atau pindah
- Memberikan insentif dan jaminan lain bagi calon guru yang ditempatkan di daerah terpencil.
- Memintakan
KESIMPULAN
Sertifikasi guru merupakan suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang tlah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, sekolah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.
Tujuan dari sertifikasi adalah :
1. Melindungi profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktek-praktek yang tidak kompeten
3. Membantu lembaga pendidikan
4. Membangun citra masyarakat
5. Memberikan solusi
Beberapa manfaat sertifikasi
- Pengawasan Mutu
- Penjaminan Mutu
Kerangka pelaksanaan stratifikasi :
a. Lulusan kependidikan telah mengikuti pembentukan kompetensi mengajar
b. Lulusan non kependidikan mengikuti program pengadaan tenaga kependidikan
c. Penyelenggaraan program PKM dipersyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi
d. Peserta dinyatakan lulus dan diberikan sertifikasi kompetensi
e. Peserta berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas interval waktu tertentu (10 – 15) tahun.
EmoticonEmoticon